![]() |
| Foto: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Karawang. |
Nuansametro.com - Karawang | Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa keamanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang semakin menguat. Selain isu pemotongan upah petugas pengamanan (Security), kini mencuat selisih mencolok antara jumlah personel keamanan yang tercantum dalam kontrak kerja sama dan kondisi nyata di lapangan.
Tokoh masyarakat Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Rusman Boy, mengungkapkan bahwa dalam kontrak kerja sama antara RSUD Karawang dan PT Garda Dua Sembilan tercantum sebanyak 40 personel keamanan.
Namun, berdasarkan pemantauan dan informasi yang diterimanya, jumlah petugas yang benar-benar bertugas hanya sekitar 28 orang.
“Ini bukan selisih kecil. Kalau di kontrak 40 orang tapi di lapangan hanya 28, ke mana anggaran untuk 12 orang lainnya?” tegas Rusman.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh pengakuan pihak RSUD Karawang sendiri. Humas RSUD Karawang, Abdullah Luthfi, membenarkan bahwa dalam dokumen kontrak memang tercantum 40 personel keamanan.
“Kalau di kontraknya memang 40 orang,” ujar Luthfi kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Namun, saat dimintai penjelasan terkait selisih jumlah personel dan dugaan pemotongan upah, pihak RSUD terkesan lepas tangan. Luthfi menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan tanggung jawab vendor.
“Yang penting ada petugas yang berjaga dan pelayanan tidak terganggu. Soal pemotongan upah dan jumlah personel itu ranahnya vendor,” katanya.
Sikap tersebut justru memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan RSUD sebagai pengguna anggaran. Pasalnya, pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak yang secara eksplisit mencantumkan jumlah personel tertentu.
Data yang dihimpun menunjukkan, pada Desember 2024 RSUD Karawang membayarkan kepada PT Garda Dua Sembilan sebesar Rp207.903.000, dengan rincian 1 Koordinator Lapangan, 3 Komandan Regu, dan 36 personel pelaksana.
Sementara itu, pada Maret 2025, nilai tagihan jasa keamanan kembali dibayarkan sebesar Rp191.251.974, sebagaimana tercantum dalam kwitansi bernomor 25030012/KWT/III/2025.
Jika pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah personel dalam kontrak, sementara realisasi di lapangan jauh lebih sedikit, maka kuat dugaan terjadi mark up jumlah tenaga keamanan dalam pengadaan jasa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Garda Dua Sembilan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan selisih personel, pemotongan upah, maupun mekanisme pelaporan ke RSUD Karawang, padahal media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi melalui telpon selulernya dan WhatsApp, namun tidak mendapat tanggapan.
Polemik ini memicu desakan dari masyarakat agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh, tidak hanya terhadap pihak vendor, tetapi juga terhadap manajemen RSUD Karawang sebagai institusi pengguna dana publik.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai mutlak, mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan negara dan menyangkut pelayanan publik.
• Irfan/NP

0 Komentar