Headline News

Komisi III DPR Dukung Kenaikan Kesejahteraan Jaksa, Kejaksaan Ajukan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun

Foto : Jaksa Agung ST Burhanuddin
 (Ist)

Nuansametro.com - Jakarta | Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan jaksa melalui penguatan anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Dukungan tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja penegakan hukum sekaligus kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, saat membacakan kesimpulan rapat kerja antara Jaksa Agung RI dan para Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).

“Komisi III DPR RI mendukung peningkatan kesejahteraan para jaksa melalui dukungan anggaran yang memadai untuk meningkatkan kinerja penegakan dan pelayanan hukum serta manajemen Kejaksaan Agung RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nasir, legislator dari daerah pemilihan Banda Aceh.

Selain dukungan anggaran, Komisi III juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan evaluasi menyeluruh terhadap bidang pembinaan internal, khususnya terkait tata kelola karier aparatur Kejaksaan.

“Terutama yang mencakup sistem rekrutmen, penempatan jabatan, promosi, mutasi, hingga demosi, guna mewujudkan pengembangan sumber daya manusia yang profesional, objektif, dan akuntabel,” kata Nasir.

Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi III DPR RI juga berencana kembali mengundang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keduanya diminta memberikan penjelasan yang lebih teknis dan komprehensif terkait kinerja penegakan hukum Kejaksaan Agung RI dalam rapat dengar pendapat mendatang.

Usai pembacaan kesimpulan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath selaku pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota.

“Setuju, ya?” tanya Rano.

Seluruh anggota Komisi III menyatakan persetujuan, sehingga rapat kerja tersebut resmi ditutup.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026 guna menunjang operasional kelembagaan Kejaksaan RI.

Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan sejatinya telah memperoleh pagu anggaran sebesar Rp20 triliun pada 2026. Anggaran tersebut dialokasikan untuk program penegakan hukum sebesar Rp8,58 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp11,42 triliun.

Namun, Burhanuddin menilai anggaran tersebut belum mencukupi kebutuhan Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Keterbatasan anggaran diperkirakan berdampak signifikan terhadap penanganan perkara.

“Penanganan perkara di tingkat pusat berpotensi menurun hingga 55 persen, sementara di daerah bisa turun sampai 75 persen,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pagu anggaran program dukungan manajemen masih mengalami kekurangan, terutama pada tiga pos utama, yakni belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang nonoperasional.

“Belanja pegawai belum mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengingatkan bahwa keterbatasan anggaran tersebut berpotensi mengganggu penegakan hukum. Saat ini, anggaran persidangan untuk perkara pidana khusus hanya mencukupi satu perkara, sementara anggaran penanganan perkara pidana umum diperkirakan akan habis pada semester pertama tahun anggaran berjalan.


• Rls/ZuL 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro