Headline News

Komentar Keras DPMD Karawang Soal Proyek Desa Kemiri, Andri Irawan: "LPJ–SPJ Akan Dibongkar, Lapangan Kami Cek!"

Foto : Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andri Irawan.

Nuansametro.com - Karawang | Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2025 di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, mulai menyeruak ke permukaan. Proyek pembangunan jalan setapak yang dilaporkan telah dibayar lunas, namun belum rampung secara fisik, memicu reaksi keras dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andri Irawan, menegaskan pihaknya tidak akan menutup mata terhadap dugaan tersebut. Ia menyebut Dana Desa adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara penuh, baik secara administrasi maupun fisik di lapangan.

“Kami menerima informasi bahwa proyek belum selesai, tetapi anggarannya sudah dicairkan 100 persen. Ini persoalan serius dan tidak bisa dianggap sepele,” tegas Andri, Selasa (06/01/2026).

Menurut Andri, DPMD telah mengirimkan surat resmi terkait kesepakatan pelaksanaan pekerjaan yang harus segera ditindaklanjuti mulai hari ini. Tidak berhenti di situ, DPMD memastikan akan membuka seluruh dokumen pertanggungjawaban proyek tersebut.

Langkah awal yang akan dilakukan adalah audit administratif dan teknis, termasuk pemeriksaan LPJ dan SPJ proyek Dana Desa Tahun 2025. Audit ini bertujuan untuk menilai apakah proses pencairan dan penggunaan anggaran telah sesuai aturan atau justru menyimpan indikasi pelanggaran.

“Kami juga akan turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan laporan dengan kondisi fisik proyek. Jika ada selisih atau ketidaksesuaian, itu akan kami catat sebagai temuan,” ujarnya.

DPMD juga memastikan akan memanggil Kepala Desa Kemiri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memberikan klarifikasi langsung. Pemerintah daerah, kata Andri, tidak ingin praktik pengelolaan Dana Desa berjalan tanpa kontrol dan pengawasan.

“Kami tidak akan diam. Transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban, bukan pilihan. Kepala desa dan BPD harus bertanggung jawab di hadapan publik,” tandasnya.

Tak hanya fokus pada satu proyek, DPMD Karawang juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan dan pelaksanaan proyek, guna mengidentifikasi adanya hambatan teknis maupun potensi pelanggaran hukum.

Andri mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Karawang agar tidak bermain-main dengan Dana Desa. Ia menegaskan, setiap rupiah DD harus digunakan tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai standar teknis.

“Dana Desa bukan ruang abu-abu. Jika disalahgunakan, pasti ada konsekuensi hukum,” pungkasnya.

Kasus Desa Kemiri kini menjadi ujian serius bagi komitmen pengawasan Dana Desa di Karawang. Publik menunggu, apakah langkah DPMD hanya sebatas pernyataan, atau benar-benar berujung pada penegakan aturan yang tegas dan transparan.


(Kojek)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro