Headline News

Ketua ADVOKAI Karawang Desak Audit Inspektorat Dugaan Mark Up Petugas Security di RSUD

Foto : Ketua ADVOKAI Karawang, Nana Kustara, SH, MH.

Nuansametro.com - Karawang  |  Dugaan mark up jumlah petugas keamanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang kian menjadi sorotan publik. Perbedaan mencolok antara jumlah petugas yang tercantum dalam kontrak dan kondisi riil di lapangan memicu desakan agar Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh turun tangan dan mengambil langkah tegas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kontrak kerja sama antara RSUD Karawang dengan pihak vendor pengamanan mencantumkan sebanyak 40 personel. 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hanya 28 petugas keamanan yang bertugas aktif. Kondisi ini dibenarkan oleh Humas RSUD Karawang, Luthfi.

“Kalau di kontraknya memang 40 orang,” ujar Luthfi kepada nuansa metro, Selasa (13/1/2026).

Meski demikian, pihak RSUD terkesan lepas tangan ketika diminta penjelasan lebih lanjut terkait selisih jumlah personel maupun dugaan pemotongan upah petugas.

“Yang penting ada petugas yang berjaga dan pelayanan tidak terganggu. Untuk urusan pemotongan upah dan jumlah petugas itu ranahnya vendor,” katanya.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Sebagai institusi layanan publik yang menggunakan anggaran daerah, RSUD Karawang dinilai tidak bisa begitu saja mengalihkan tanggung jawab kepada pihak ketiga, terlebih jika menyangkut potensi kerugian keuangan negara.

Sorotan keras datang dari Ketua ADVOKAT Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) Kabupaten Karawang, Nana Kustara, SH., MH. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele dan harus segera diusut secara menyeluruh.

“Bupati Karawang memiliki kewenangan untuk memerintahkan Inspektorat melakukan audit mendalam. Dugaan mark up ini harus dibuka seterang-terangnya. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan merusak citra pemerintah daerah,” ujar Nana, Selasa (20/1/2025).

Menurut Nana, jika benar jumlah petugas yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang bekerja di lapangan, maka terdapat indikasi kuat terjadinya kerugian keuangan daerah yang berpotensi masuk ranah pidana.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Jika ada pembayaran untuk 40 orang, sementara yang bekerja hanya 28, ke mana anggaran sisanya? Ini patut diduga sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Lebih jauh, Nana juga menduga adanya persekongkolan antara pihak vendor dan manajemen RSUD Karawang.

“Saya menduga ada kongkalikong dalam kasus ini. Dugaan tersebut harus diusut tuntas agar tidak menjadi kebiasaan buruk dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya di sektor pelayanan publik,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Karawang maupun Inspektorat Kabupaten Karawang terkait langkah yang akan diambil. 

Publik kini menanti sikap tegas pemerintah daerah untuk membuktikan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan dugaan penyimpangan anggaran.



• Irfan/Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro