Headline News

Kematian H. Suharta Korban Lakalantas, Keluarga Tuntut Penahanan Pengemudi Mobil, Polisi Dinilai Lamban

Foto : Ketua Umum LBH Pembela Kedaulatan Rakyat (PKR), Junior Marpaung S.H., yang menjadi kuasa hukum korban


Nuansametro.com - Karawang | Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Insiden ini melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi T 5089 OC yang dikendarai H. Suharta (58) dan mobil minibus Toyota Calya bernomor polisi T 1846 MW yang dikemudikan Hadi Susanto (57).

Berdasarkan Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas (SKKL) Nomor SKKL/508/XII/2025/Satlantas, H. Suharta melaju dari arah Rengasdengklok menuju Kutawaluya. Nahas, saat hendak berbalik arah, motornya bertabrakan dengan mobil yang melaju searah dari belakang. 

Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Karawang, namun akhirnya meninggal dunia.

Keluarga korban, terutama Hj Eem, istri almarhum, menyesalkan lambannya proses hukum yang dijalankan aparat kepolisian.

“Kami sangat kecewa. Sampai sekarang belum ada penindakan tegas. Pengemudi mobil belum dilakukan penahanan sementara,” ujar Hj Eem pada Minggu (25/01/2026). 

Ia menegaskan, kematian suaminya seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat hukum untuk bertindak tegas dan transparan.

Sorotan juga datang dari Ketua Umum LBH Pembela Kedaulatan Rakyat (PKR), Junior Marpaung S.H., yang menjadi kuasa hukum korban. Ia mempertanyakan kinerja Satuan Lalu Lintas Polres Karawang yang dinilai lamban.

“Kami mempertanyakan kinerja pihak lakalantas. Ketika korban meninggal dunia, seharusnya ada langkah hukum yang jelas dan tegas. Jangan sampai publik menilai penanganannya landai,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian, melalui salah satu petugas Lakalantas Polres Karawang, menyatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan dengan meminta keterangan saksi di lokasi kejadian. 

“Terkait hal ini, kami sedang melakukan tindakan dengan meminta keterangan dari saksi saat kejadian,” ujar petugas tersebut pada Senin (19/01/2026).

Namun, hingga kini, publik dan keluarga korban menilai belum ada tindakan signifikan terhadap pengemudi mobil yang terlibat.

Secara hukum, kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 310 ayat (4), yang mengancam pelaku pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan penahanan sementara terhadap pengemudi mobil maupun permintaan keluarga korban.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi aparat hukum dalam menegakkan hukum bagi korban lakalantas, khususnya ketika nyawa manusia sudah hilang. Publik pun menunggu kepastian tindakan tegas yang menjamin keadilan bagi keluarga H. Suharta.


• Kojek 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro