| Foto : Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indra Setiawan. (Ist) |
Nuansametro.com - Karawang | Dugaan penyalahgunaan bangunan di kawasan pergudangan Tri Bisnis Karawang menjadi sorotan DPRD Kabupaten Karawang. Bangunan yang seharusnya berfungsi sebagai gudang penyimpanan justru digunakan untuk kegiatan produksi, menimbulkan potensi pelanggaran peraturan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indra Setiawan, menjelaskan temuan tersebut diperoleh melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi masyarakat GMPI.
"Kami menemukan adanya kesalahan dalam kegiatan usaha. Bangunan yang seharusnya untuk penyimpanan justru dipakai untuk produksi," kata Deddy, Jumat (9/1/2026).
Deddy menekankan tiga pihak yang dinilai bertanggung jawab: pengelola kawasan Tri Bisnis, pemilik gudang, dan perusahaan penyewa.
"Pengelola Tri Bisnis harus menarik Izin Pengelolaan Lingkungan (IPL) penyewa yang melanggar. Tidak boleh ada pembiaran," tegasnya.
Meski Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) induk kawasan telah terpenuhi secara administrasi, masalah muncul pada izin operasional penyewa.
Data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan lima perusahaan tengah mengajukan revisi PBG akibat perubahan bentuk atau perluasan lahan.
DPRD Karawang memberi tenggat waktu kepada Satpol PP untuk menindaklanjuti pelanggaran ini, dimulai dengan teguran selama tujuh hari sebelum dilakukan penertiban.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas terkait pengawasan operasional kawasan industri. Jika izin induk sudah lengkap, tetapi penyewa bebas menyalahgunakan bangunan, apakah pengelola dan aparat pengawas selama ini benar-benar menjalankan fungsi kontrolnya? Bagaimana mekanisme evaluasi izin operasional sehingga pelanggaran semacam ini bisa terjadi berulang kali?
DPRD Karawang menegaskan, tanpa penegakan tegas, praktik penyalahgunaan fungsi bangunan dapat menimbulkan dampak lingkungan dan keamanan yang serius bagi kawasan industri dan masyarakat sekitar.
• Kojek
0 Komentar