Headline News

Gantikan Hukum Kolonial, KUHP Nasional Mulai Berlaku 2026 di Tengah Pro-Kontra Publik

Ilustrasi (Poto: MariNews)

Nuansametro.com - Jakarta | Indonesia akan mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama puluhan tahun. 

Pemerintah mengakui adanya risiko penyalahgunaan dalam penerapan aturan baru tersebut, namun menekankan pentingnya pengawasan publik sebagai kunci pencegahan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan KUHP yang disahkan pada 2022 itu terdiri dari 345 halaman dan disusun untuk menyesuaikan sistem hukum nasional dengan nilai budaya dan norma hukum Indonesia saat ini.

“Memang ada risiko penyalahgunaan,” ujar Agtas, Senin (5/1/2025). “Tapi yang paling penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna.” tambahnya.

Pernyataan tersebut merespons kekhawatiran berbagai kalangan, khususnya aktivis demokrasi dan pegiat HAM, yang menilai sejumlah pasal dalam KUHP baru memiliki definisi luas dan berpotensi membatasi kebebasan sipil serta kebebasan berpendapat. 

Kritik juga menyebutkan aturan tersebut dapat menempatkan kritikus pemerintah dalam risiko kriminalisasi.

KUHP baru memperkenalkan sejumlah ketentuan yang menuai perhatian publik. Salah satunya adalah kriminalisasi hubungan seks di luar pernikahan, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara

Namun, pasal ini bersifat delik aduan, artinya hanya dapat diproses jika ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak yang dirugikan.

Selain itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara dapat dijatuhi hukuman hingga tiga tahun penjara. Sementara penyebaran komunisme atau ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila diancam pidana maksimal empat tahun.

Pasal lain yang juga menuai sorotan adalah definisi “menyerang kehormatan atau martabat”, yang mencakup fitnah dan pencemaran nama baik. Sejumlah pakar hukum menilai rumusan ini terlalu luas dan rawan multitafsir.

Agtas menegaskan bahwa aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi intensif terkait penerapan KUHP baru. Pemberlakuan aturan ini juga akan berjalan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang diklaim memiliki mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Pemerintah menyatakan revisi KUHP juga mengadopsi pendekatan restorative justice, sebagai upaya mengedepankan pemulihan dan keadilan sosial, bukan semata-mata pemidanaan.

Meski demikian, pengamat menilai keberhasilan KUHP baru tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tetapi juga pada integritas aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penerapannya.


• Rls/NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro