![]() |
| Ilustrasi |
Nuansametro.com - Karawang | Keluhan petani terkait anjloknya harga gabah di Kabupaten Karawang kembali mencuat setelah sebuah video viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, petani mengaku terpaksa menjual gabah kering panen di kisaran Rp2.500, 4000, 5000 dan 6000 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi.
Menanggapi sorotan publik itu, Perum Bulog Karawang menyatakan telah melakukan penyerapan gabah sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Bulog mengklaim telah menyerap sekitar 11.500 ton Gabah Kering Panen (GKP), yang disebut sebagian besar berasal dari petani terdampak banjir.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan. Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang, Endang Nupo menilai, klaim penyerapan GKP dari wilayah terdampak banjir perlu dijelaskan secara terbuka. Menurut dia, kondisi banjir semestinya berdampak langsung pada kualitas gabah, sehingga publik berhak mengetahui standar dan proses penetapan kategori 'Gabah Kering Panen' tersebut.
"Jika disebut Gabah Kering Panen tetapi berasal dari lahan terdampak banjir, ini harus dijelaskan secara jujur. Jangan sampai istilah teknis justru menutupi persoalan di lapangan," ujar Endang, Jumat (30/1/2026).
Ia juga mempertanyakan efektivitas peran Bulog Karawang dalam menjaga harga gabah saat panen raya. Masih adanya petani yang menjual gabah jauh di bawah HPP, menurut Endang, menunjukkan lemahnya pengawasan kebijakan pangan di tingkat bawah.
"Kalau penyerapan benar-benar berjalan, tidak seharusnya petani menjual gabah Rp2.500 per kilogram. Ini bukan soal niat baik, tapi soal efektivitas kebijakan dan pengawasan," tegasnya.
Endang menilai, persoalan harga gabah tidak bisa disederhanakan sebagai mekanisme pasar. Ia menyebut terdapat kekosongan peran negara dalam mengendalikan tata niaga gabah, yang membuat petani kembali bergantung pada tengkulak saat panen berlangsung.
Karena itu, Endang mendorong DPRD Kabupaten Karawang bersama dinas teknis terkait segera membentuk satuan tugas pengawas harga gabah yang bekerja lintas sektor dan turun langsung ke lapangan. Satgas tersebut, menurutnya diperlukan untuk memastikan kebijakan penyerapan Bulog dapat diakses petani secara nyata dan transparan.
"Tanpa pengawasan yang aktif, kebijakan hanya berhenti di laporan. Petani dibiarkan menghadapi pasar yang tidak adil sendirian," kata Endang.
Ia menegaskan, selama harga gabah di tingkat petani terus dibiarkan jatuh saat panen, klaim kehadiran negara tidak lebih dari catatan administratif. Pembentukan satgas pengawas harga gabah, menurutnya, akan menjadi ukuran nyata apakah Pemerintah Daerah dan Bulog benar-benar berpihak pada petani.
"Jika selisih antara harga di sawah dan klaim kebijakan terus dibiarkan, yang dipertanyakan bukan lagi mekanisme pasar, melainkan keberpihakan negara," tandas Endang.
• Irfan

0 Komentar