Headline News

Fakta Sidang Terbuka, L-KPK Pertanyakan Integritas Penegakan Hukum Kasus Tawuran Cengkareng

Foto : Persidangan kasus tawuran berdarah yang terjadi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Nuansametro.com – Jakarta | Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) melalui Direktur Investigasi dan Pengawasan (Dirwaster) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap lambannya penanganan kasus tawuran berdarah yang terjadi pada 16 Juni 2025 di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut menewaskan satu orang anak di bawah umur.

Ironisnya, meski berdasarkan dokumen resmi penegak hukum perkara ini melibatkan sembilan pelaku, hingga kini baru tiga orang yang diproses dan telah diputus pengadilan. 

Sementara enam pelaku lainnya masih bebas berkeliaran, meskipun nama-nama mereka secara sah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, fakta persidangan, hingga putusan pengadilan.

Enam pelaku yang belum ditangkap oleh Polsek Cengkareng tersebut adalah: Af (DPO – Anak di bawah umur), Rz (Dewasa), Ai, Rd, Rf, dan AF.

Nama-nama itu secara eksplisit tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDM-869/JKTBRT/10/2025, diperkuat oleh keterangan saksi di persidangan, replik Jaksa Penuntut Umum, serta alat bukti berupa video kejadian.

“Ini bukan lagi soal kekurangan alat bukti. Semua fakta sudah terbuka terang-benderang di persidangan. Yang menjadi pertanyaan besar: mengapa enam pelaku yang telah disebut sebagai terdakwa justru tidak ditangkap?” tegas perwakilan L-KPK, Dimas Wahyu, S.H., Pid

Dimas menilai kondisi ini patut diduga sebagai bentuk pembiaran penegakan hukum. Terlebih, Jaksa Penuntut Umum telah memberikan arahan dan petunjuk resmi kepada penyidik kepolisian untuk segera melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku tersebut.

Menurut Dimas, hingga berbulan-bulan berlalu, diduga tidak terlihat adanya langkah konkret, terukur, dan transparan dari Polsek Cengkareng.

“Jika pelaku tawuran yang menyebabkan kematian seorang anak bisa bebas berkeliaran, padahal namanya tercantum dalam dakwaan dan putusan pengadilan, maka publik wajar bertanya: apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” lanjut Dimas.

Dimas menegaskan, pembiaran ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi berpotensi menjerat aparat yang bertanggung jawab ke dalam ranah pidana.

"Kasus ini dinilai bukan hanya menyangkut kejahatan jalanan, melainkan juga integritas, keberanian, dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam melindungi nyawa anak," tegas Dimas.

Sebagai langkah tegas, L-KPK telah melayangkan surat ultimatum hukum resmi kepada Kapolsek Cengkareng agar menangkap keenam pelaku dalam waktu tujuh hari kalender.

Apabila ultimatum tersebut diabaikan, L-KPK memastikan akan menempuh langkah lanjutan, antara lain:

* Melaporkan dugaan pelanggaran ke Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Metro Jaya;

* Mengadukan ke Kompolnas dan Ombudsman RI;

* Membuka laporan dugaan tindak pidana terhadap pejabat yang bertanggung jawab,

* Melakukan ekspos lanjutan secara nasional.

“Nyawa seorang anak yang melayang tidak boleh dikubur oleh pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian aparatnya sendiri,” tutup Dimas.



Pewarta: Zul

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro