![]() |
| Foto : Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) di Ruang Rapat II DPRD Karawang, Rabu (28/1/2026). (Ist) |
Nuansametro.com - Karawang | Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) di Ruang Rapat II DPRD Karawang, Rabu (28/1/2026). RDP membahas kepastian batas usia pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu dan penuh waktu.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Karawang Asep Saepudin Zuhri, didampingi Ketua Komisi IV Budiyanto, serta dihadiri BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang, dan jajaran IPN.
Asep Saepudin Zuhri menegaskan, seluruh kebijakan Pemkab Karawang terkait P3K harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia meminta tidak ada kebijakan yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
“Kami menegaskan agar kebijakan P3K di Karawang tidak keluar dari aturan undang-undang,” tegas Asep.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Karawang Budiyanto mengingatkan pentingnya penyelesaian persoalan melalui musyawarah agar tidak memicu kegaduhan di masyarakat.
Sekretaris BKPSDM Karawang, Geri Sigit Samrodi, menyatakan pihaknya bersifat mandatori dan hanya menjalankan kebijakan sesuai regulasi BKN.
Ia menegaskan, SK penugasan guru P3K penuh waktu berlaku lima tahun dengan batas usia pensiun 60 tahun, disertai evaluasi kontrak setiap tahun.
“Semua akan menyesuaikan aturan BKN dan perundang-undangan,” ujar Geri.
Hal tersebut diamini Kepala Disdikbud Karawang Wawan Setiawan yang memastikan pihaknya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua IPN Karawang, Riska Apriani, mengungkapkan RDP digelar menyusul kekhawatiran adanya pemutusan kontrak guru P3K sebelum usia 60 tahun. Ia menilai perbedaan redaksi dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) menjadi pemicu silang pendapat.
Riska juga menyoroti persoalan penempatan tugas guru P3K yang dinilai tidak sesuai domisili, sehingga berdampak pada beban kerja dan kesejahteraan. Ia menyebut Disdikbud berjanji akan melakukan evaluasi.
“Kami berharap keberadaan guru P3K di Karawang bisa lebih diakomodir,” pungkasnya.
• NP

0 Komentar