Headline News

Diduga Wanprestasi, Developer Socia Garden Disomasi Kuasa Hukum Konsumen

Foto : Kuasa hukum konsumen, Amat, SH,

Nuansametro.com - Karawang | Law Firm Graha Nusantara Ganapati resmi melayangkan surat somasi pertama bernomor 001/Somasi I/I/2026 kepada PT KCP, pengembang Perumahan Socia Garden yang berlokasi di Jalan Baru Tanjungpura, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur. 

Somasi tersebut dilayangkan atas dugaan wanprestasi dan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Kuasa hukum konsumen, Amat, SH, menyampaikan bahwa kliennya, Cecep Cahya, telah melakukan transaksi jual beli rumah pada 28 Juni 2024 dengan pihak developer. 

Saat itu, kliennya telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp3.000.000 untuk pembelian satu unit rumah di Blok E06 Nomor 12 B Perumahan Socia Garden.

“Setelah itu, pihak developer memproses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) melalui Bank BTN Cabang Karawang. Namun hingga angsuran KPR berjalan 18 kali, klien kami belum juga menerima serah terima kunci,” ujar Amat kepada wartawan, Senin (20/1/2026).

Menurut Amat, kliennya merasa dirugikan dan diduga dibohongi, sebab dalam PPJB telah ditegaskan bahwa serah terima unit rumah paling lambat dilakukan pada 28 Desember 2025. Namun hingga batas waktu tersebut terlampaui, kewajiban developer belum juga dipenuhi.

“Klien kami tidak pernah menunggak angsuran KPR. Namun faktanya, rumah yang dijanjikan belum diserahterimakan. Bahkan berdasarkan pantauan langsung di lokasi, bangunan rumah tersebut masih dalam tahap pembangunan, belum rampung, dan jelas belum layak huni,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya menilai PT KCP diduga telah melakukan wanprestasi. Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan administratif yang diduga dilakukan developer.

“Kami mempertanyakan mengapa PPJB klien kami tidak dinotariskan, serta mengapa surat kuasa yang dibuat hanya di bawah tangan. Ini menjadi tanda tanya besar dan patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan berpotensi melanggar hukum,” ungkap Amat.

Dalam somasinya, Law Firm Graha Nusantara Ganapati menjerat PT KCP dengan sejumlah dasar hukum, antara lain Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 7, serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Pihak kuasa hukum secara tegas mendesak developer untuk segera menyerahkan satu unit rumah sesuai perjanjian atau memberikan ganti rugi atas keterlambatan yang menjadi hak konsumen.

“Apabila somasi ini tidak diindahkan, kami tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum lanjutan, baik secara perdata maupun pidana,” pungkas Amat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Karawang Citra Pertiwi belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro