Headline News

Deadlock Musyawarah Pilkades Payungsari, Tudingan Kecurangan Mengemuka, Jalan PTUN Terbuka

Foto : Calon kepala desa Payungsari nomor urut 1 beserta para pendukungnya usai Musyawarah di DPMD Karawang. 

Nuansametro.com - Karawang | Musyawarah penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang di aula kantor DPMD, Kamis (8/1/2026), berakhir deadlock

Forum mediasi yang dipimpin langsung Kepala Dinas DPMD Karawang, Muhammad Syaefulloh, gagal menghasilkan keputusan yang diterima kedua belah pihak.

Kegagalan mediasi ini mencuatkan serangkaian tudingan serius terkait integritas Pilkades. Calon kepala desa nomor urut 1, Anton, menyoroti dugaan keterlibatan aparatur desa yang dinilai tidak netral dan bahkan berperan aktif dalam mendukung calon lawan. 

“Kami memiliki bukti dan saksi yang menunjukkan adanya keterlibatan aparatur desa secara masif,” kata Anton.

Selain itu, Anton menuding adanya ketidaktegasan dalam prosedur pemungutan suara. Ia mengungkapkan sejumlah masalah teknis yang mencederai prinsip demokrasi Pilkades:

  • Pemilih menggunakan undangan atas nama orang lain, padahal aturan mensyaratkan KTP.

  • Surat suara diduga telah digunakan sebelumnya.

  • Sistem digital yang diterapkan, meski diklaim modern, ternyata rentan dimanipulasi, terutama soal undangan. Anton menegaskan seharusnya identifikasi biometrik seperti sidik jari digunakan untuk memastikan keamanan pemilih.

Anton menambahkan, jika mediasi terus dipaksakan tanpa kejelasan, hasilnya akan tetap tidak memuaskan. Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu maksimal 30 hari ke depan.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMD Karawang menegaskan bahwa pihaknya berupaya menjembatani kedua calon agar perselisihan dapat diselesaikan secara damai. 

Namun, ia juga menghormati hak calon untuk menempuh jalur hukum. “Musyawarah berjalan lancar dan mencair, namun salah satu calon merasa tidak puas dan berhak menempuh PTUN,” ujarnya.

Kasus ini menyoroti rentannya Pilkades terhadap praktik tidak netral dan lemahnya pengawasan pelaksanaan digitalisasi pemilu desa

Para pengamat menilai, jika dugaan keterlibatan aparatur desa dan manipulasi sistem digital tidak ditindak tegas, konflik politik lokal bisa berlarut-larut, bahkan mengganggu stabilitas sosial masyarakat.

Anton menegaskan, tujuan perjuangannya bukan sekadar menang, tetapi mencapai hasil yang adil, transparan, dan diterima semua pihak

“Kami menginginkan hasil yang mufakat, kejelasan, dan keadilan,” tegasnya.

Musyawarah deadlock ini menegaskan bahwa reformasi Pilkades digital perlu diiringi penegakan integritas dan pengawasan yang ketat, agar demokrasi tingkat desa tidak menjadi ajang konflik dan manipulasi.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro