Headline News

Camat Jayakerta Akui Proyek DD Desa Kemiri Belum Terealisasi, Dua Surat Peringatan Sudah Dilayangkan

Foto : Camat Jayakerta, Asep Sudrajat, S.Sos., MM,

Nuansametro.com - Karawang | Menyusul mencuatnya pemberitaan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, pihak kecamatan akhirnya angkat bicara. Camat Jayakerta menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa telah dilakukan sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan Camat Jayakerta, Asep Sudrajat, S.Sos., MM, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (02/01/2026). Ia mengungkapkan bahwa kecamatan telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Kemiri.

“Kita sudah melakukan monev dan sudah memberikan surat angkeran,” ujar Camat Asep.

Menurutnya, pihak kecamatan telah melayangkan dua kali surat peringatan (angkeran pertama dan kedua) kepada pemerintah Desa Kemiri sebagai bentuk teguran administratif atas temuan yang ada.

Camat Asep juga mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah proyek fisik yang belum terealisasi, meskipun anggaran telah dialokasikan pada tahun berjalan.

“Masih ada proyek fisik yang sampai sekarang belum direalisasikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Camat menyampaikan bahwa pihak kecamatan kini tengah menunggu laporan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemiri sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal desa. 

Selain itu, Kepala Desa diwajibkan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan anggaran kepada BPD paling lambat akhir Maret 2026.

“Nanti mekanismenya, realisasi tahun 2025 hanya sampai sebatas yang sudah dilaksanakan. Sisa kegiatan yang belum terlaksana akan dibuatkan silpa, surat keterangan tidak terealisasi pelaksanaan,” jelasnya.

Untuk mendalami aspek teknis penggunaan dana desa serta kejelasan realisasi program, pihak Kecamatan Jayakerta menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

Langkah tersebut diambil guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menindaklanjuti temuan yang menjadi sorotan publik.


(Kojek)


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro