![]() |
| Foto : Dr. I Made Subagio |
Oleh : Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., CCDM., CMLE., CPLA., CMED., CTLS., CMLC.
Penulis Adalah Praktisi Hukum Perpajakan
Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) tidak sekadar menandai berakhirnya dominasi hukum pidana kolonial.
Lebih dari itu, ia merepresentasikan keberanian Indonesia menegaskan jati dirinya sebagai negara hukum modern yang berorientasi global. Salah satu penanda paling progresif dari pembaruan ini adalah penguatan Asas Universal sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 KUHP Baru.
Di tengah dunia yang semakin tanpa sekat, kejahatan pun berevolusi. Terorisme lintas negara, kejahatan perang, genosida, pembajakan laut, hingga kejahatan terhadap kemanusiaan tidak lagi mengenal batas teritorial.
Ironisnya, hukum pidana nasional sering kali tertinggal, terkungkung oleh batas kedaulatan negara. Dalam konteks inilah Asas Universal menemukan relevansinya—sebagai jawaban atas kebutuhan keadilan global.
Dari Kedaulatan ke Kemanusiaan
Secara klasik, hukum pidana beroperasi berdasarkan asas teritorial: kejahatan diadili di tempat kejahatan terjadi. Namun asas ini menjadi rapuh ketika pelaku dengan mudah berpindah negara, berlindung di balik perbedaan yurisdiksi, dan menikmati impunitas. Asas Universal hadir untuk mematahkan praktik tersebut.
Berakar pada prinsip hostis humani generis musuh seluruh umat manusia asas ini memandang kejahatan tertentu sebagai ancaman bersama, bukan sekadar pelanggaran hukum suatu negara.
Oleh karena itu, setiap negara memiliki hak dan legitimasi untuk mengadili pelakunya, tanpa mempersoalkan kewarganegaraan maupun lokasi tindak pidana.
Pasal 6 KUHP Baru: Indonesia Menembus Batas
Pasal 6 KUHP Baru menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana internasional di luar wilayah NKRI, sepanjang kejahatan tersebut telah diakui oleh hukum internasional dan diatur dalam hukum nasional.
Ketentuan ini mengandung pesan kuat: Indonesia menolak menjadi “safe haven” bagi pelaku kejahatan internasional. Negara tidak lagi bersikap pasif atau menunggu yurisdiksi lain bertindak. Dengan tetap menghormati pengecualian hukum internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Indonesia menunjukkan kedewasaan hukum tegas namun tidak arogan terhadap kedaulatan negara lain.
Pasal 7: Menutup Celah Yurisdiksi
Jika Pasal 6 adalah fondasi normatif, maka Pasal 7 adalah instrumen operasional. Pasal ini memberi dasar hukum bagi Indonesia untuk mengambil alih penuntutan atas kejahatan yang terjadi di luar wilayahnya berdasarkan perjanjian internasional.
Dalam praktik, ketentuan ini sangat strategis. Ia memperkuat pelaksanaan perjanjian ekstradisi, mutual legal assistance, serta kerja sama penegakan hukum internasional.
Lebih penting lagi, Pasal 7 menutup celah hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan lintas negara untuk menghindari proses peradilan.
Pesan Moral KUHP Baru
Penguatan Asas Universal dalam KUHP Baru sejatinya bukan semata-mata soal perluasan kewenangan negara. Ia adalah pernyataan moral dan politik hukum: bahwa Indonesia berdiri di pihak keadilan universal dan menolak segala bentuk impunitas.
Dalam dunia yang kerap diwarnai konflik, pelanggaran HAM berat, dan kejahatan kemanusiaan, sikap ini patut diapresiasi. Indonesia tidak hanya mengamankan kepentingan nasional, tetapi juga mengambil peran sebagai bagian dari komunitas global yang bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kemanusiaan.
Keadilan Tanpa Batas
Pada akhirnya, Pasal 6 dan Pasal 7 KUHP Baru menyampaikan pesan yang sederhana namun fundamental: keadilan tidak boleh terhenti oleh garis batas negara. Kejahatan luar biasa harus dihadapi dengan keberanian hukum yang luar biasa pula.
Tantangan ke depan tentu terletak pada implementasi kapasitas aparat penegak hukum, koordinasi internasional, dan konsistensi politik hukum. Namun setidaknya, melalui KUHP Baru, Indonesia telah meletakkan fondasi yang kokoh.
Kini, bola berada di tangan kita semua: memastikan bahwa Asas Universal tidak hanya indah di atas kertas, tetapi nyata dalam praktik penegakan hukum yang berkeadilan.

0 Komentar