![]() |
| Foto : Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho. (Instagram) |
Nuansametro.com - Jakarta | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga melintas di jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan memastikan arus lalu lintas tetap lancar di tengah tingginya mobilitas masyarakat.
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho, menjelaskan larangan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) hasil evaluasi lintas kementerian dan lembaga, sesuai arahan Menteri Perhubungan.
“Berdasarkan analisis bersama, kendaraan sumbu tiga tidak diperbolehkan melintas di jalan tol. Sementara di jalur arteri, pengaturan waktunya berlaku mulai pukul 17.00 WIB hingga pagi hari,” jelas Agus, Minggu (28/12/2025).
Agus menekankan pengusaha angkutan barang dan pengemudi truk wajib mematuhi aturan ini. Korlantas Polri siap melakukan penindakan bagi kendaraan yang melanggar, karena prioritas utama adalah keselamatan, kemanusiaan, dan kelancaran perjalanan masyarakat yang merayakan Natal, Tahun Baru, serta liburan.
Hasil sementara Operasi Nataru menunjukkan tren positif dalam keselamatan lalu lintas. Angka fatalitas akibat kecelakaan turun 23,23 persen dibanding periode sebelumnya.
Capaian ini menjadi motivasi bagi kepolisian untuk terus memperkuat pengamanan arus balik, baik di ruas tol, jalur arteri, penyeberangan, maupun kawasan wisata.
“Langkah-langkah pengamanan arus balik telah disiapkan agar perjalanan masyarakat tetap aman dan lancar,” tutup Agus.
• Zoel

0 Komentar