![]() |
| Foto : Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus. (Ist) |
Nuansametro.com - Karawang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini ditunjukkan melalui pengawalan proses hukum yang profesional dan berintegritas, seperti terlihat dalam sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus.
Sidang yang digelar Rabu (17/12/2025) dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, S.H., dengan Hakim Anggota Novian Saputra, S.H. dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H., serta Panitera Pengganti Syarfina Syaharuddin, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang, Tri Yulianto Satyadi, S.H., dan Irwan Adi Cahyadi, S.H., mendampingi jalannya persidangan. Terdakwa didampingi tim penasihat hukum Lukman Hakim, S.H., M.H., dkk.
Berdasarkan Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, Majelis Hakim menyatakan Giovanni Bintang Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001.
Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp150 juta dengan ketentuan subsidiair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp5,145 miliar.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa berhak menyita dan melelang harta benda terdakwa. Apabila harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Melalui putusan ini, Kejari Karawang menegaskan bahwa setiap perbuatan korupsi akan ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
• Irfan

0 Komentar