Headline News

Temuan BPK Rp 2,47 Miliar di Karawang, Uang Dikembalikan, Mutu Jalan Dipertanyakan

Foto : Sekretaris LSM GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi

Nuansametro.com - Karawang | Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume pekerjaan pada 15 proyek jalan dan jembatan di Kabupaten Karawang tahun anggaran 2024 senilai Rp 2,47 miliar terus menuai sorotan publik. 

Meski Inspektorat mengklaim lebih dari 90 persen kelebihan bayar dan denda telah dikembalikan ke kas negara, persoalan mendasar terkait kualitas pekerjaan dan lemahnya pengawasan dinilai belum tersentuh secara serius.

Proyek-proyek bermasalah tersebut tersebar di sejumlah wilayah strategis, di antaranya ruas Batujaya–Segarjaya, Jati–Kotabaru, serta Rengasdengklok–Sungaibuntu. 

Dari seluruh temuan, proyek peningkatan jalan Batujaya–Segarjaya tercatat sebagai penyumbang kerugian terbesar dengan nilai mencapai Rp 533 juta.

Secara administratif, pengembalian keuangan memang telah dilakukan. Namun hingga kini, penyelesaian substansi yang menyangkut mutu konstruksi jalan dan jembatan, serta efektivitas sistem pengawasan proyek, masih sebatas klaim pemantauan tanpa kejelasan hasil di lapangan.

Upaya konfirmasi pun telah dilakukan. Awak media melayangkan surat resmi kepada Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno, guna meminta penjelasan terkait kinerja pengawas dan PPTK, mekanisme pengawasan kualitas dan volume pekerjaan, serta sanksi terhadap dugaan penyimpangan. 

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun tanggapan yang diberikan.

Sikap diam tersebut menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Sekretaris LSM GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, menegaskan bahwa pengembalian uang dan denda tidak boleh dijadikan jalan keluar utama dalam kasus seperti ini.

“Pengembalian kerugian dan denda jangan sampai menjadi solusi akhir antara vendor dan Dinas PUPR. Harus ada sanksi tegas, termasuk pemutusan kontrak dan pelaporan pidana atas dugaan penyalahgunaan anggaran. Perusahaan yang bermasalah juga tidak boleh lagi diberi ruang untuk ikut tender,” tegas Rahmat, Rabu (24/12/2025).

Ia bahkan mencurigai adanya praktik tidak sehat apabila perusahaan yang terlibat masih terus mendapatkan proyek dari Dinas PUPR, khususnya di Bidang Jalan dan Jembatan.

“Kalau perusahaan yang sama masih diajak kerja sama, wajar kalau publik curiga ada permainan kotor di balik semua ini,” ujarnya.

Rahmat juga mengingatkan bahwa regulasi terkait pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah sudah sangat jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, hingga Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. 

Menurutnya, persoalan utama saat ini bukan pada aturan, melainkan keberanian penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, publik menilai pengawasan Dinas PUPR Karawang terkesan tumpul dan cenderung bersifat formalitas. 

Masyarakat berharap temuan BPK tidak berakhir sebagai pembiaran, mengingat infrastruktur jalan menyangkut keselamatan, kenyamanan, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Karawang masih belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan BPK maupun kritik yang disampaikan berbagai pihak.


• Kojek 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro