Headline News

Soal UMSK 2026, Ujang Suhana Tegaskan Gubernur Jabar Tak Langgar Undang-Undang Ketenagakerjaan

Foto : Praktisi Hukum, Ujang Suhana, SH 

Nuansametro.com - Bandung | Praktisi hukum Ujang Suhana, SH menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan serikat buruh di Gedung Sate, Bandung, merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. 

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menurut Ujang, demonstrasi buruh yang menolak kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 perlu disikapi secara cerdas dan proporsional. 

Ia menilai, proses penetapan UMSK tidak dilakukan secara sepihak oleh gubernur, melainkan melalui mekanisme panjang yang melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, LKS Tripartit, serta bupati dan wali kota.

“Gubernur hanya menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi resmi dari bupati/wali kota dan Dewan Pengupahan. Jadi tidak benar jika gubernur dianggap sebagai satu-satunya pihak penentu,” ujar Ujang.

Ia juga menekankan bahwa unjuk rasa wajib memenuhi ketentuan hukum, seperti dilakukan secara damai, tidak merusak fasilitas umum, tidak mengganggu ketertiban, serta wajib memberitahukan pihak kepolisian. 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Terkait substansi upah, Ujang menjelaskan bahwa UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun dan berstatus lajang, serta dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jika perusahaan tidak mampu, tersedia mekanisme penangguhan upah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan pengalamannya sebagai mantan pengurus serikat pekerja dan Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang, Ujang menilai bahwa penetapan UMSK oleh Gubernur Jawa Barat telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dan tidak melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menutup pernyataannya, Ujang mengajak seluruh elemen buruh untuk mengedepankan dialog, musyawarah, dan pemikiran profesional, serta tidak mudah dimanfaatkan oleh kepentingan politik tertentu.

“Buruh, pengusaha, dan pemerintah saling membutuhkan. Kondusivitas dan kebersamaan adalah kunci,” pungkasnya.


• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro