![]() |
| Foto: Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., C.TLS resmi ditetapkan sebagai Kuasa Hukum Bidang Perpajakan pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia. (Ist) |
Nuansametro.com – Jakarta | Dunia hukum perpajakan Indonesia kembali mencatat kabar membanggakan. Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., C.TLS resmi ditetapkan sebagai Kuasa Hukum Bidang Perpajakan pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia, sebuah pencapaian prestisius yang menegaskan kompetensi dan integritas beliau di ranah hukum fiskal nasional.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-2275/PP/IKH/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 November 2025. Dalam keputusan tersebut, Dr. I Made Subagio dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017.
Komitmen Menjaga Marwah Pengadilan Pajak
Sebagai Kuasa Hukum Perpajakan resmi dengan Nomor Registrasi KHP-03486, Dr. I Made Subagio mengemban tanggung jawab besar untuk senantiasa menaati tata tertib persidangan serta menjaga marwah dan integritas Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan khusus di bidang perpajakan.
Izin praktik tersebut berlaku selama dua tahun sejak tanggal penetapan, membuka ruang pengabdian yang luas bagi beliau untuk berkontribusi aktif dalam penyelesaian sengketa pajak serta memperjuangkan keadilan hukum bagi para wajib pajak di Indonesia.
Apresiasi dan Harapan
Berbagai ucapan selamat dan apresiasi mengalir atas capaian tersebut. Latar belakang akademik yang kuat, ditopang gelar doktor serta pengalaman panjang di bidang hukum, menjadikan Dr. I Made Subagio dinilai memiliki kapasitas mumpuni untuk memberikan perlindungan hukum yang presisi, objektif, dan berkeadilan.
“Pencapaian ini merupakan bukti dedikasi dan profesionalisme dalam mengawal hak-hak wajib pajak di tengah kompleksitas regulasi perpajakan,” ujar salah satu rekan sejawat.
Siap Memberikan Bantuan Hukum Perpajakan
Kehadiran Dr. I Made Subagio sebagai Kuasa Hukum resmi di Pengadilan Pajak diharapkan menjadi jembatan solusi bagi wajib pajak yang menghadapi persoalan administratif maupun sengketa hukum perpajakan.
Dengan keahlian yang telah terverifikasi secara institusional, beliau siap memberikan konsultasi, pendampingan, dan bantuan hukum perpajakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi memastikan setiap hak wajib pajak terlindungi sesuai koridor hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan hukum terkait sengketa pajak, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., C.TLS hadir sebagai mitra strategis dalam mewujudkan keadilan hukum pajak yang berimbang dan berintegritas.
Pewarta: Zul
Sumber: Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.

0 Komentar