![]() |
| Foto : Dia terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. (Ist) |
Nuansametro.com - Langkat | Jajaran Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pria diamankan saat berada di sebuah gudang kosong di Jalan Thamrin, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Opung Sunggu, S.H., bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan adanya pesta narkoba di sebuah gudang kosong. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki berikut barang bukti,” ujar AKP Amrizal.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S (35) dan R (30), yang merupakan warga Kelurahan Brandan Barat. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,10 gram, serta satu buah mancis warna biru yang diduga digunakan sebagai alat bantu penyalahgunaan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka dan rencananya akan digunakan secara bersama-sama.
Sementara itu, satu orang rekan lainnya yang diketahui berinisial R (nama panggilan) berhasil melarikan diri dengan membawa alat isap narkotika dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Langkat IPTU Jekson, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Langkat dalam memberantas narkotika hingga ke tingkat paling bawah. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, serta kinerja personel di lapangan yang bergerak cepat dan profesional,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.
Lebih lanjut, Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkotika demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat juga diharapkan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Call Center Polri 110, yang aktif 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk mendapatkan respons cepat dari kepolisian.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langkat guna menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
• Rls/NP

0 Komentar