Headline News

Polsek Jatiuwung Bongkar Jaringan Tramadol Ilegal, Tiga Pelaku Diciduk di Dua Lokasi

Foto : Tiga terduga pelaku penyalahgunaan obat keras daftar G jenis tramadol. 

Nuansametro.com – Tangerang Kota | Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Tramadol. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta ratusan butir obat keras tanpa izin edar.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

“Menindaklanjuti informasi warga terkait aktivitas jual beli obat keras di sekitar samping Rumah Sakit Anissa, anggota kami langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi,” ujar Kompol Rabiin.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial FU di pinggir jalan samping RS Anissa. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua lempeng obat keras jenis Tramadol yang disimpan di saku celana pelaku.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Waink, yang saat ini masih dalam proses pengembangan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Kampung Bugel, Kecamatan Karawaci, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan dua orang pelaku lainnya, masing-masing berinisial RM dan H, serta menyita 12 lempeng Tramadol.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 145 butir Tramadol dan tiga unit telepon genggam. Seluruh pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Rabiin.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku memperoleh obat keras tersebut dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang kemudian diedarkan kembali di wilayah Tangerang.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran obat keras daftar G yang sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal.

“Masyarakat dapat segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba atau obat keras ilegal di lingkungannya melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis,” imbaunya.

(David Hardson S)


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro