![]() |
| Foto : Tiga pelaku berinisial DW (26), AS (18), dan R (18) diamankan pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. (Ist) |
Nuansametro.com – Karawang | Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Senin (08/11), polisi mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.
Tiga pelaku berinisial DW (26), AS (18), dan R (18) diamankan pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Bunder setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
2.884 Butir Obat Keras Berbagai Jenis Diamankan
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita 2.884 butir obat keras tertentu tanpa izin edar, serta barang bukti lain berupa uang tunai Rp 2.415.000 dan Rp 130.000.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan ribuan butir obat keras tanpa izin. Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial RT yang kini masih dalam pencarian,” ungkap seorang petugas.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut hingga ke pemasok utama.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan:
-
Pasal 60 angka 10 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
-
Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
-
Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Ancaman hukuman mencakup pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp 1 miliar.
Peringatan Polres Karawang: Bahaya Mengintai Pelajar dan Remaja
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menegaskan bahwa penyalahgunaan obat keras tanpa resep dokter sangat berbahaya, terutama karena banyak korbannya berasal dari kalangan remaja dan pelajar.
“Obat-obatan ini memiliki efek berisiko tinggi jika dikonsumsi tanpa pengawasan. Penyalahgunaannya bisa menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ, hingga kematian,” tegasnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Polres Karawang mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membeli obat dari sumber yang tidak jelas.
“Jaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal,” tutup Ipda Cep Wildan.
• Red

0 Komentar