![]() |
| Foto : Pemusnahan barang bukti dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jawa Timur, Kamis (18/12/2025). (Ist) |
Nuansametro.com - Surabaya | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika seberat 9,3 kilogram sabu-sabu serta pil ekstasi hasil pengungkapan kasus selama tahun 2025.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi penanganan perkara narkotika di wilayah Jawa Timur.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jawa Timur, Kamis (18/12/2025). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 24 kasus narkoba dengan total 40 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa mayoritas kasus tersebut merupakan hasil kerja Ditresnarkoba Polda Jatim.
Dari 23 kasus yang diungkap, polisi mengamankan 38 tersangka dengan barang bukti berupa 1.476,91 gram sabu dan tiga butir ekstasi.
“Sementara satu kasus lainnya merupakan hasil pengungkapan di wilayah Sidoarjo dengan dua tersangka, dengan barang bukti sabu seberat 7.858,52 gram,” ujar Kombes Pol Abast.
Di kesempatan yang sama, Dirresnarkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Robert Da Costa, menegaskan bahwa pemusnahan narkotika ini merupakan agenda rutin sepanjang tahun 2025 sebagai wujud akuntabilitas Polri kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” tegas Kombes Pol Robert.
Ia memaparkan, sejak Januari hingga Desember 2025, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap 5.924 kasus narkoba dengan total 7.617 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, antara lain 292 kilogram sabu, 103 kilogram ganja, 960 batang tanaman ganja, 60.918 butir ekstasi, 234,99 gram tembakau sintetis, 4,70 gram kokain, serta ribuan butir obat keras berbahaya.
Menurut Kombes Pol Robert, capaian tersebut menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil analisis, jumlah kasus narkoba pada 2025 meningkat sebesar 6,49 persen, sementara jumlah tersangka naik 9,14 persen dibandingkan tahun 2024.
“Ini menjadi indikator bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, namun sekaligus menunjukkan keseriusan dan konsistensi kami dalam melakukan penindakan,” tandasnya.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
• Rls/NP

0 Komentar