| Foto : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Bupati Bekasi di Gedung Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis malam (18/12/2025). (Ist) |
Nuansametro.com - Bekasi | Tiga orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Bupati Bekasi di Gedung Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis malam (18/12/2025). Penyegelan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB dan hingga kini belum disertai penjelasan resmi dari KPK maupun Pemkab Bekasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga penyidik datang mengenakan masker dan terlebih dahulu menunjukkan identitas kepada petugas sebelum naik ke lantai dua gedung tersebut. Mereka kemudian masuk ke ruang kerja Bupati Bekasi dan berada di dalam selama kurang lebih 30 menit.
Usai pemeriksaan singkat itu, para penyidik keluar dan menyegel dua akses pintu ruang kerja Bupati dengan stiker bertanda KPK. Penyegelan dilakukan pada seluruh pintu yang menjadi jalur keluar-masuk utama ruangan tersebut.
Petugas sekuriti gedung mengaku tidak mengetahui ke mana para penyidik pergi setelah keluar dari area lantai dua. “Kami tidak melihat mereka keluar lewat pintu depan. Kemungkinan lewat akses samping yang terhubung ke gedung lain,” ujar seorang petugas sekuriti di lokasi.
Hingga Kamis malam, aktivitas di sekitar Gedung Pemkab Bekasi terpantau normal, namun ruang kerja Bupati yang disegel tidak lagi dapat diakses. Sejumlah pegawai memilih enggan berkomentar dan menyatakan menunggu arahan resmi dari pimpinan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari KPK mengenai tujuan penyegelan tersebut, apakah berkaitan dengan perkara korupsi tertentu atau bagian dari prosedur penyidikan yang sedang berjalan. Pihak Pemkab Bekasi juga belum memberikan pernyataan resmi.
Situasi masih berkembang, dan publik menanti penjelasan KPK untuk memastikan konteks serta status hukum dari langkah penyegelan tersebut.
• NP
0 Komentar