Headline News

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Pembangunan TPS3R Tanjung Rejo Tetap Berjalan, Isu Intimidasi Dibantah

Foto : Kegiatan sosialisasi dan penyerapan aspirasi masyarakat yang digelar di Aula Kantor Desa Tanjung Rejo, Rabu (18/12/2025). (Ist)

Nuansametro.com - Deli Serdang | Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, tetap dilaksanakan. 

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan penyerapan aspirasi masyarakat yang digelar di Aula Kantor Desa Tanjung Rejo, Rabu (18/12/2025).

Pertemuan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan, Pemerintah Desa Tanjung Rejo, BPD, LPM, Babinsa, Karang Taruna, tokoh masyarakat, warga Dusun II, serta Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang H. Rahmatsah. 

Turut hadir sebagai narasumber perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Susanto.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat sekaligus memberikan penjelasan menyeluruh terkait rencana pembangunan TPS3R, terutama menyangkut kekhawatiran warga mengenai potensi bau, kebersihan lingkungan, dan pengelolaan limbah.

Dalam kesempatan itu, Camat Percut Sei Tuan secara tegas membantah adanya isu intimidasi terhadap masyarakat, menyusul beredarnya potongan video pendek yang dinilai seolah-olah mengandung ancaman pidana.

“Kami hadir untuk sosialisasi dan mendengar masukan warga, bukan untuk mengintimidasi. Jika ada informasi yang menyebut saya mengancam masyarakat, itu tidak benar,” tegas Camat di hadapan peserta pertemuan.

Camat menjelaskan bahwa pembangunan TPS3R merupakan program pemerintah yang dibiayai dari uang rakyat dan sangat dibutuhkan untuk mengatasi persoalan sampah di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan. Oleh karena itu, pembangunan TPS3R tetap akan dilanjutkan.

Meski demikian, ia memastikan bahwa pola pengelolaan dan sistem operasional TPS3R akan dibahas dan disepakati bersama masyarakat, khususnya warga Dusun II Desa Tanjung Rejo. Pemerintah, kata dia, berkomitmen penuh agar tidak ada dampak lingkungan yang merugikan warga.

Pengelolaan TPS3R nantinya akan dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berada di bawah pengawasan ketat. Bahkan, pada tahap awal, operasional TPS3R akan diuji coba terlebih dahulu dengan melayani wilayah Dusun II.

Langkah ini diharapkan mampu menjawab kekhawatiran masyarakat sekaligus membuktikan bahwa TPS3R dapat dikelola secara profesional tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Menanggapi pernyataan mengenai unsur pidana yang muncul dalam potongan video yang beredar, Camat menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah ancaman, melainkan pengingat hukum agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pembangunan.

“Sebagai camat, saya berkewajiban mengingatkan agar tidak ada tindakan pengrusakan atau perbuatan lain yang melanggar hukum dan dapat menghambat pembangunan,” jelasnya.

Di akhir pertemuan, Camat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami bahwa pembangunan untuk kepentingan umum harus menjadi prioritas bersama. 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan serta mengajak warga untuk aktif terlibat dalam pengawasan, baik pada tahap pembangunan maupun operasional TPS3R ke depan.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro