Oleh: Ujang Suhana, SH – Tim Hukum Jabar Istimewa
Normalisasi saluran air dan penertiban bangunan liar di Karawang Barat telah menjadi sorotan publik dalam beberapa minggu terakhir. Sebagian pihak menilai kebijakan ini keras, sebagian lagi menganggapnya sebagai keberanian pemerintah untuk mengatasi masalah banjir yang selama ini dibiarkan menahun.
Namun bila dikaji secara jernih, langkah yang diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, justru merupakan tindakan yang berpijak kuat pada hukum, kepentingan publik, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemerintah Bertindak Berdasarkan Mandat Undang-Undang
Sering kali kebijakan penertiban dianggap sewenang-wenang. Padahal dalam konteks Karawang Barat, Gubernur Jawa Barat justru tengah menjalankan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Melalui:
-
UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air,
-
PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, dan
-
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
pemerintah memiliki mandat untuk mengelola sumber daya air, menata ruang, serta mengembalikan fungsi sungai dan saluran air demi kepentingan masyarakat luas.
Artinya, tindakan normalisasi bukan sekadar operasi teknis, melainkan pemenuhan kewajiban konstitusional untuk melindungi warga dari bencana banjir, kerusakan lingkungan, dan kerugian ekonomi.
Normalisasi Demi Menyelamatkan Lingkungan dan Masa Depan
Selama bertahun-tahun, banjir di Karawang Barat seolah menjadi “musibah tahunan” yang diterima begitu saja. Saluran air menyempit, fungsi sungai terganggu, dan bangunan liar menjamur tanpa pengawasan.
Operasi normalisasi sepanjang 5,8 kilometer di Kali Apur oleh PJT II, diperkuat kolaborasi Jasa Marga, Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas PUPR, adalah langkah nyata untuk mengembalikan fungsi alam sebagaimana mestinya.
Kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap ketahanan pangan, mengingat Karawang merupakan salah satu penyangga utama produksi beras nasional. Jika saluran irigasi rusak, yang terancam bukan hanya sawah, tetapi keberlanjutan ekonomi daerah.
Tidak Ada Unsur Korupsi, Tidak Ada Penyalahgunaan Kekuasaan
Tuduhan yang paling sering muncul terhadap pejabat dalam kebijakan publik adalah korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Namun dalam kasus ini, tidak terdapat satu pun indikator hukum yang mengarah pada pelanggaran tersebut.
Sesuai UU Tipikor, suatu perbuatan hanya dapat dikategorikan korupsi bila terdapat unsur:
-
memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum, atau
-
menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.
Dalam pelaksanaan normalisasi saluran air Karawang Barat, tidak ada satu pun bukti bahwa Gubernur memperoleh keuntungan pribadi, justru seluruh rangkaian kegiatan dilakukan melalui mekanisme resmi, koordinatif, dan terbuka dengan melibatkan PJT II, BBWS, Jasa Marga, dan instansi lainnya.
Transparan Tanpa Harus Memasang Papan Proyek
Isu lain yang muncul adalah mengenai tidak adanya papan proyek. Ini sering disalahpahami.
Normalisasi saluran air dan penertiban bangli bukan merupakan proyek konstruksi APBD/APBN yang wajib menggunakan papan nama kegiatan.
Kegiatan tersebut adalah bagian dari tugas rutin pemerintah dan instansi pengelola sumber daya air.
Selama kegiatan dilakukan secara akuntabel dan tidak mengandung anggaran yang disembunyikan, maka secara hukum tidak ada kewajiban pemasangan papan proyek.
Kebijakan Ini Justru Menguatkan Pemerintah
Dari perspektif hukum administrasi, langkah Gubernur mencerminkan:
-
Asas dominus litis, bahwa negara berwenang mengatur ruang dan sumber daya.
-
Asas kepentingan umum, karena tujuan utamanya adalah mencegah banjir dan memperbaiki kualitas lingkungan.
-
Asas proporsionalitas, di mana tindakan yang diambil sebanding dengan dampak positif yang dihasilkan.
Dengan kata lain, kebijakan ini bukan hanya benar menurut hukum, tetapi juga benar secara moral, sosial, dan lingkungan.
Pemerintah Hadir, Bukan Menggusur
Sering kali penertiban dikaitkan dengan narasi penggusuran. Padahal dalam konteks ini, pemerintah justru mengembalikan hak masyarakat banyak yang selama ini dikorbankan oleh keberadaan bangunan liar dan saluran air yang rusak.
Gubernur Jawa Barat, dalam kebijakan normalisasi Karawang Barat, telah menunjukkan bahwa keberanian untuk menata lingkungan adalah bentuk nyata dari kehadiran negara bagi rakyatnya.
Dan justru tindakan seperti inilah yang dibutuhkan:
kebijakan yang tegas, berbasis hukum, dan berpihak pada kepentingan publik.

0 Komentar