Headline News

MK Gugurkan Permohonan Uji UU KPK, Pemohon Absen Meski Dipanggil Resmi

Foto : Ketua MK Suhartoyo. (Ist)

Nuansametro.com - Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). 

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 220/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu (17/12/2025), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah telah menerima permohonan uji materi yang diajukan oleh Ahmad Rizaldi. Namun, Pemohon tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah.

“Mahkamah berkesimpulan bahwa ketidakhadiran Pemohon tanpa alasan yang sah menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh mengajukan permohonan,” ujar Suhartoyo saat membacakan ketetapan.

Berdasarkan kronologi persidangan, juru panggil MK pada Senin, 24 November 2025 telah menghubungi Pemohon melalui pesan singkat untuk memastikan kehadirannya dalam sidang pendahuluan. Pemohon menyatakan sedang berada di luar wilayah Republik Indonesia. 

Upaya lanjutan untuk memastikan kehadiran Pemohon secara daring juga tidak membuahkan hasil, karena Pemohon mengaku tengah bekerja dan berada di Brunei Darussalam.

Hingga sidang dibuka pukul 14.10 WIB dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, Pemohon tetap tidak hadir baik secara luring maupun daring. 

Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25 November 2025 kemudian menyimpulkan bahwa permohonan tersebut harus dinyatakan gugur.

“Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” tegas Suhartoyo.

Persoalkan Independensi KPK

Dalam permohonannya, Ahmad Rizaldi mempersoalkan independensi KPK yang dinilai tergerus akibat penempatan penyidik dari institusi lain, seperti Polri dan Kejaksaan. 

Menurut Pemohon, praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tidak sejalan dengan prinsip equality before the law serta akuntabilitas publik sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pemohon juga menyoroti perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah eksekutif. Perubahan ini, menurutnya, bertentangan dengan Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 yang menegaskan KPK sebagai lembaga negara independen di luar cabang kekuasaan eksekutif.

Selain itu, Pemohon menilai kewenangan Dewan Pengawas KPK dalam memberikan izin penyadapan dan tindakan pro justitia berpotensi melemahkan fungsi penegakan hukum KPK. 

Ia juga mendalilkan bahwa penempatan anggota Polri dan Kejaksaan di KPK menciptakan dualisme komando serta membuka ruang benturan kepentingan.

Atas dasar itu, Pemohon meminta MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sekaligus menegaskan kembali posisi KPK sebagai lembaga negara independen dengan pegawai hasil rekrutmen sipil nasional berbasis merit dan integritas.

Namun demikian, karena permohonan dinyatakan gugur, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.


• Rls/NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro