![]() |
| Foto : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang menggelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Ist) |
Nuansametro.com - Subang | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang menggelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., dan berlangsung di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu (31/12/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres Subang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus sebagai upaya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Kapolres menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di pertigaan Jalan Sompi, Kelurahan Cigadung, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/704/XII/2025/SPKT/Polres Subang/Polda Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan lima orang tersangka, yakni H.A.P, I.M, A.A, A.J, serta D.M.S yang masih di bawah umur.
Kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban berinisial E.A.G hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, kacamata dan helm korban, satu unit sepeda motor milik korban, serta enam unit sepeda motor yang digunakan para tersangka.
Kapolres Subang memaparkan kronologis singkat kejadian. Insiden bermula saat korban berboncengan dengan saksi R.N dan menyalip rombongan sepeda motor para pelaku.
Merasa tidak terima, para pelaku mengejar korban dan melakukan pemukulan menggunakan helm. Setibanya di lokasi kejadian, korban kembali mengalami penganiayaan secara bersama-sama hingga mengalami luka di bagian kepala.
Usai kejadian, korban sempat dibawa ke rumah pacarnya dan beristirahat. Namun keesokan harinya korban tidak sadarkan diri dan kondisinya terus memburuk hingga akhirnya dirawat di ruang ICU RSUD Ciereng Kabupaten Subang selama tiga hari. Pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 11.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Menutup keterangannya, Kapolres Subang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara tuntas sesuai prosedur hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menahan diri, tidak mudah terpancing emosi, serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui cara-cara yang damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
• NP

0 Komentar