Headline News

Laporan ke KPK Dinilai Salah Alamat, Tim Hukum JABIS, Ujang Suhana: "Penertiban Bangli Justru Kewajiban Negara”

Foto : Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang

Nuansametro.com - Karawang | Tim Hukum Jabar Istimewa menegaskan bahwa Normalisasi Saluran dan Penertiban Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang saluran dari hulu hingga hilir serta kawasan sepadan Jalan Interchange Karawang Barat merupakan langkah hukum yang sah, terukur, dan wajib dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Penegasan ini disampaikan oleh Ujang Suhana, S.H., perwakilan Tim Hukum Jabar Istimewa, guna meluruskan opini publik dan mencegah kesalahpahaman terkait kegiatan penertiban yang saat ini sedang berjalan di wilayah Karawang Barat.

Menurut Ujang, setiap bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara tanpa terkecuali siapa pun pemiliknya wajib ditertibkan. Hal ini ditegaskan dalam berbagai regulasi, termasuk UU No. 28 Tahun 2002, PP No. 36 Tahun 2005, UU No. 5 Tahun 1960, serta Peraturan Menteri PUPR No. 05 Tahun 2016

Karena tanah negara tidak dapat diterbitkan IMB atau PBG, maka jika ditemukan bangunan liar yang memiliki dokumen tersebut, hal itu diyakini dapat mengarah pada dugaan pelanggaran pidana seperti KUHP Pasal 263, 266, 264, hingga Pasal 423.

Kewenangan Gubernur Jawa Barat Dalam Penataan dan Pengembalian Fungsi Sungai 

Melalui UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pemerintah provinsi — termasuk Gubernur Jawa Barat — memiliki kewenangan jelas dalam pemulihan dan perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Beberapa poin krusial di antaranya:

1. Larangan Mendirikan Bangunan di Daerah Aliran Sungai

Pasal 25 menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu tata air, merusak sumber air, ataupun mencemari air.

2. Gubernur Berwenang Mengambil Alih dan Menindak

Pasal 13 dan Pasal 20 memberi ruang bagi gubernur untuk mengambil tindakan jika pemerintah kabupaten/kota belum menjalankan kewajibannya dalam pengelolaan sumber daya air.

3. Kepala Desa Wajib Membantu Pemerintah Daerah

Pasal 17 menyebutkan bahwa pemerintah desa wajib mendukung upaya pengelolaan sumber daya air.

Dari ketentuan tersebut, Tim Hukum Jabar Istimewa menegaskan bahwa penertiban bangunan liar di sepanjang saluran dan DAS Karawang Barat merupakan tindakan sah dan wajib, bukan tindakan sepihak.

Kerja Kolektif Pemprov Jabar Dan Lembaga Terkait 

Penertiban bangunan liar dan normalisasi dilakukan melalui kolaborasi langsung antara:

  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat

  • PJT II

  • BBWS

  • BKSDA

  • Satpol PP Provinsi & Kabupaten

  • TNI–Polri

  • Jasa Marga

  • Pemerintah Kabupaten Karawang

  • Beberapa Kepala Desa setempat

Semua langkah telah dibahas melalui rapat formal bersama Bupati Karawang serta instansi terkait, dan pemberitahuan kepada penghuni bangunan liar telah diberikan sebelum pelaksanaan.

Tujuan utamanya adalah mengembalikan fungsi saluran agar tidak tersumbat, mencegah banjir, serta menghadirkan wajah baru kawasan Interchange Karawang Barat sebagai “etalase” kabupaten dengan penataan ruang lebih indah, tertib, dan hijau.

Terkait Laporan Masyarakat Terhadap Gubernur 

Tim Hukum Jabar Istimewa juga menanggapi munculnya laporan terhadap Gubernur Jawa Barat ke beberapa lembaga, termasuk KPK.

Menurut Ujang Suhana:

  • Laporan terhadap gubernur hanya dapat dilakukan jika ada indikasi kuat pelanggaran kewajiban, larangan, atau standar pelayanan, sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  • KPK wajib menerima laporan masyarakat, namun kelanjutan prosesnya sangat bergantung pada kecukupan bukti sesuai UU Tipikor.

  • Tidak adanya papan proyek bukan termasuk tindak pidana korupsi karena Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa korupsi harus menimbulkan actual loss bukan sekadar cacat administrasi.

Tim Hukum menilai bahwa laporan terhadap gubernur ke KPK dalam konteks penertiban bangunan liar di Karawang Barat adalah salah alamat, dan menunjukkan keterbatasan pemahaman terhadap UU Administrasi Pemerintahan maupun UU Tipikor.

Ajakan Bagi Seluruh Stakeholder Karawang 

Sebagai penutup, Ujang mengajak seluruh pihak eksekutif, legislatif, Forkopimda, LSM, ormas, OKP, jurnalis, dan masyarakat untuk mendukung upaya penertiban dan normalisasi yang tengah dilakukan.

“Sudah saatnya tanah negara dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh masyarakat Karawang, bukan segelintir oknum. Karawang harus maju, tertib, indah, dan bebas dari bangunan liar yang mengganggu fungsi umum,” tegasnya.

Penataan Karawang Barat bukan hanya soal aturan, tetapi juga komitmen jangka panjang untuk mewujudkan kabupaten yang lebih rapi, aman, dan berdaya saing, sesuai slogan “Karawang Maju.”


• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro