![]() |
| Foto : Dua pelaku yang ditangkap adalah SS (19) dan AR (16), sementara dua rekan mereka, R dan A, masih dalam pengejaran petugas. (Ist) |
Niansametro.com - Bandar Lampung | Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Lampung Timur.
Dua pelaku yang ditangkap adalah SS (19) dan AR (16), sementara dua rekan mereka, R dan A, masih dalam pengejaran petugas.
Kedua pelaku diringkus tepat sebelum melancarkan aksi pencurian di Klinik Lentera Waluya, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu siang (03/12/2025).
Saat penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 3 butir amunisi aktif, seperangkat kunci letter T, dan sebilah badik.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa kelompok ini beroperasi dengan modus “hunting”, yaitu berkeliling mencari sasaran yang dianggap aman dan mudah dicuri.
“Mereka melakukan hunting terlebih dahulu, memantau situasi. Jika dirasa motor bisa diambil dengan aman, barulah kawanan ini beraksi,” jelas Kombes Pol Alfret, Kamis (04/12/2025).
Sudah 30 Kali Beraksi di Bandarlampung
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa komplotan ini sudah 30 kali melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kota Bandarlampung.
-
24 TKP di wilayah Sukarame
-
12 TKP di Panjang
-
3 TKP di Antasari
Aksi kejahatan dilakukan dengan formasi yang berganti-ganti, baik berpasangan maupun berempat.
Dalam menjalankan aksinya, SS berperan sebagai joki, sementara AR—yang masih berstatus pelajar SMA—bertindak sebagai pemetik atau eksekutor.
Hasil Curanmor Digunakan untuk Kebutuhan dan Narkoba
Motor hasil curian dijual kepada penadah dengan harga bervariasi, mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp5,5 juta tergantung jenis dan kondisi kendaraan. Uang tersebut kemudian dibagi rata oleh para pelaku, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta membeli sabu.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain:
-
1 pucuk senpi rakitan jenis revolver
-
2 bilah badik
-
3 butir amunisi
-
4 mata kunci
-
1 gagang kunci T
-
5 kunci L
-
1 unit Honda Beat warna hitam
Terancam 7 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu dua pelaku lain serta penadah yang menampung motor hasil curian.
• Rls/NP

0 Komentar