Nuansametro.com – Kabupaten Bandung |
Kekecewaan atas berlarut-larutnya penanganan dugaan kerusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT SED mendorong tokoh masyarakat Desa Cihawuk sekaligus mantan Kepala Desa Cihawuk, Aep Saepulloh, mendatangi Komisi B DPRD Kabupaten Bandung. Audiensi tersebut digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, di ruang rapat Komisi B DPRD Kabupaten Bandung.
Dalam pertemuan itu, Aep memaparkan berbagai keluhan masyarakat Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, yang menurutnya terdampak langsung oleh aktivitas pengeboran panas bumi PT SED.
Salah satu sorotan utama adalah dugaan kerusakan lingkungan dan hutan yang terjadi secara masif selama puluhan tahun.
“Saya turun langsung melakukan investigasi. Saya menemukan tumpukan kayu yang ditimbun perusahaan, bahkan banyak kayu dengan diameter lebih dari satu meter. Ini bukan kejadian baru, tapi sudah berlangsung lama,” ungkap Aep di hadapan anggota dewan.
Selain persoalan lingkungan, Aep juga menyoroti kondisi infrastruktur jalan perbatasan Kabupaten Bandung–Kabupaten Garut yang melintasi Desa Cihawuk menuju Puncak Darajat.
Menurutnya, akses jalan tersebut sangat vital untuk mendukung perekonomian masyarakat, khususnya sektor pertanian.
Ia bahkan mengenang perjuangannya di masa lalu ketika memaksakan pembangunan jalan tembus tersebut menggunakan dana desa melalui wilayah Perhutani.
“Waktu itu saya dianggap salah oleh inspektorat, LPJ saya ditolak, dan akhirnya saya harus masuk penjara. Padahal niat saya murni demi kepentingan masyarakat Desa Cihawuk,” ujarnya dengan nada haru.
Aep juga menyampaikan keresahan para petani hutan, terutama petani kopi, terkait tumpang tindih klaim lahan antara Perhutani dan BKSDA. Kondisi ini dinilai membuat para petani hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan dalam mengelola lahan garapan mereka.
Foto : Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Faisal Radi Sukmana.Tak hanya itu, persoalan penyaluran bantuan pasca gempa bumi September 2024 turut menjadi perhatian. Aep menilai terjadi ketidakadilan dalam distribusi bantuan.
“Sangat miris. Ada rumah yang rusaknya ringan justru mendapat bantuan hingga Rp50 juta, sementara rumah yang roboh sama sekali tidak mendapatkan bantuan. Kami menuntut keadilan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang hadir dalam rapat menjelaskan bahwa dana bagi hasil dari PT SED untuk Kabupaten Bandung relatif kecil, karena sekitar 90 persen wilayah eksploitasi berada di Kabupaten Garut.
“Memang kecil, Pak Ketua, karena sebagian besar wilayah eksploitasi masuk Kabupaten Garut. Namun, akan kami kaji kembali setelah adanya informasi bahwa terdapat sumur galian baru di wilayah Kabupaten Bandung,” ujar perwakilan Dispenda.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Faisal Radi Sukmana, menyambut baik seluruh aspirasi yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa hasil audiensi telah dicatat dalam notulensi dan akan segera ditindaklanjuti.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti hasil audiensi ini, terutama terkait bonus produksi untuk desa ring satu. Secara regulasi, Kabupaten Bandung mengacu pada Perbup Nomor 57 Tahun 2022, namun kami tetap akan memperhatikan aspirasi masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab kami,” ujar Faisal kepada awak media.
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan bahwa keberadaan PT SED memang unik karena melibatkan dua kabupaten, yakni Bandung dan Garut. Ia juga membuka kemungkinan adanya kajian lanjutan dari Kementerian ESDM.
“Jika nantinya terdapat sumur-sumur baru di wilayah Kabupaten Bandung, maka harus dioptimalkan agar menjadi PNBP atau dana bagi hasil yang lebih besar bagi Kabupaten Bandung,” pungkasnya.
(Asmi)

0 Komentar