![]() |
| Foto : Ketua Umum Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI), Hermanto |
Nuansametro.com - Jakarta | Ketua Umum Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI), Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi maupun institusional oleh aparat penegak hukum. Pernyataan tegas itu disampaikan Hermanto kepada awak media, Senin (01/12/25).
Hermanto menekankan bahwa laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Menurutnya, penegakan hukum yang bersih adalah kunci keberhasilan pemberantasan korupsi sekaligus mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu. Penegakan hukum harus benar-benar berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Hermanto.
Negara Hukum yang Wajib Melindungi Rakyat
Hermanto mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai negara demokrasi, Indonesia harus menjamin kesetaraan di hadapan hukum serta perlindungan atas hak-hak warga negara.
“Hukum memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Negara berkewajiban memastikan bahwa seluruh warga negara memperoleh perlakuan yang sama dan keadilan yang menyeluruh,” katanya.
Korupsi Disebut “Lingkaran Setan” yang Merusak Demokrasi
Dalam paparannya, Hermanto menyebut korupsi sebagai lingkaran setan yang telah menyusup ke berbagai lini, mulai dari sistem ekonomi, politik, hingga penegakan hukum.
Meski kampanye anti-korupsi terus digaungkan, justru semakin banyak kasus korupsi yang terungkap dan menjerat pejabat di berbagai level.
Menurutnya, korupsi yang tak terbendung berpotensi memperkuat praktik plutokrasi dan dinasti politik, sehingga perlahan merusak kedaulatan rakyat dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
“Jika praktik-praktik ini terus dibiarkan, rakyat Indonesia akan berada dalam posisi yang sangat dirugikan,” tegasnya.
Penegak Hukum Wajib Transparan dan Tidak Boleh Abai
Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Hermanto kembali menekankan bahwa peran masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi telah dijamin oleh undang-undang.
Pasal 41 dan Pasal 42 mengamanatkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti serta memberikan perlindungan terhadap pelapor.
Selain itu, Pasal 108 KUHAP mewajibkan masyarakat melaporkan tindak pidana yang diketahuinya, dan aparat penegak hukum wajib menerima dan memproses laporan tersebut.
Karena itu, Hermanto meminta Polri dan Kejaksaan agar transparan terhadap progres penanganan laporan masyarakat.
“Laporan masyarakat harus dijelaskan progresnya. Publik berhak tahu sudah sejauh mana penanganannya,” tegasnya.
Hermanto menambahkan bahwa pelapor berhak memperoleh:
-
Surat Pemberitahuan Penanganan Laporan (SP2L/Dumas)
-
Penjelasan detail mengenai proses, hasil, dan kesimpulan penanganan laporan
“Jangan sampai laporan masyarakat menggantung tanpa kepastian,” tutup Hermanto.
PHMI Dorong Penegakan Hukum yang Bersih dan Berintegritas
Melalui pernyataan ini, PHMI menegaskan komitmennya dalam mengawal laporan masyarakat demi mewujudkan penegakan hukum yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik.
• Rls/Red

0 Komentar