![]() |
| Foto : Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, SH., MH |
Nuansametro.com - Karawang | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, menegaskan bahwa uang sita’an senilai Rp 101 miliar dalam kasus korupsi PD Petrogas Persada Karawang akan dikembalikan ke perusahaan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Uang tersebut disita dalam kasus mantan Dirut Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), yang divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding karena menilai vonis jauh dari tuntutan mereka, yakni 6 tahun penjara.
“Kami sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. Terkait uang milik Petrogas yang kami amankan, pasti akan dikembalikan ke perusahaan setelah putusannya inkrah,” kata Kajari Dedy, dikutip dari karawangchannel.com.
Dedy menambahkan bahwa pengamanan uang dilakukan untuk mencegah penggunaan dana selama proses hukum dan mempermudah pembuktian di persidangan.
Advokat Pertanyakan Keberadaan Fisik Uang
Namun, pernyataan Kajari ini menuai pertanyaan dari kalangan hukum. Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian SH. MH, meminta transparansi terkait keberadaan fisik uang tersebut.
“Pertanyaan saya simpel: uang itu sekarang ada di mana? Jika dititipkan di bank, di bank mana, sejak kapan, dan apakah ada bukti administrasinya?” ujar Asep, Jumat (26/12/2025).
Asep menegaskan, uang Rp 101 miliar bukanlah hasil kejahatan korupsi terdakwa GBR, melainkan kas atau dividen Petrogas yang disita dan sempat dipamerkan ke publik.
Pengembalian Tak Perlu Tunggu Inkrah
Advokat yang akrab disapa Askun ini juga menilai, pengembalian uang tidak perlu menunggu perkara inkrah. Menurutnya, penyitaan kas Petrogas membuat perusahaan “mati suri” karena tidak ada anggaran untuk operasional maupun pemilihan direksi baru.
“Rp 101 miliar itu bukan uang hasil kejahatan terdakwa. Jadi, kembalikan saja segera, agar Petrogas bisa kembali beroperasi,” tegas Asep.
Kejari Diminta Kejar Kerugian Negara
Selain itu, Asep meminta Kejari Karawang fokus mengejar kerugian negara senilai Rp 7,1 miliar yang disebut dinikmati terdakwa GBR. Jika tidak, menurutnya, negara bisa dianggap “rugi dua kali”: pertama, tidak ada kerugian negara yang diselamatkan; kedua, biaya perkara tetap harus ditanggung negara.
“Jangan hanya memamerkan tumpukan uang Rp 101 miliar ke publik, karena itu bukan uang kerugian negara. Yang penting, kejar aset terdakwa dan selamatkan uang negara yang benar-benar hilang,” pungkas Asep.
• Kojek

0 Komentar