![]() |
| Foto : Idham Khalid, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 93 unit papan tulis interaktif (smartboard) untuk sekolah-sekolah tingkat SMP pada Tahun Anggaran 2024. |
Nuansametro.com - Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengungkap dugaan korupsi di sektor pendidikan. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Idham Khalid, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 93 unit papan tulis interaktif (smartboard) untuk sekolah-sekolah tingkat SMP pada Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 4 Desember 2025, setelah penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup kuat terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.
Langsung Ditahan untuk Kepentingan Penyidikan
Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, Idham langsung ditahan. Dengan mengenakan rompi tahanan oranye, ia digiring ke Rutan Kelas I Medan (Tanjung Gusta) untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari.
Kejati Sumut menjelaskan, penahanan dilakukan guna menghindari potensi penghilangan barang bukti, memengaruhi saksi, ataupun melarikan diri.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan penyidikan berjalan optimal,” ujar pejabat Kejati Sumut.
Bagian dari Pengembangan Kasus: Sudah Ada Dua Tersangka dari Swasta
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya, di mana dua tersangka dari pihak swasta telah lebih dulu ditahan. Keduanya diduga sebagai penyedia perangkat smartboard dalam proyek yang sama.
Menurut penyidik, terdapat indikasi kuat adanya rekayasa harga serta pengaturan dokumen pengadaan, melalui kerja sama antara penyedia barang dan oknum pejabat dinas.
Temuan awal menunjukkan selisih harga yang signifikan antara harga pembelian langsung dari principal dengan nilai yang tercantum dalam kontrak pemerintah daerah.
Diduga Ada Mark-Up Harga melalui Skema e-Katalog
Proyek ini menggunakan skema belanja e-Katalog, yang seharusnya menjamin transparansi dan efisiensi. Namun, penyidik menduga mekanisme itu justru dimanfaatkan untuk menaikkan harga perangkat hingga beberapa kali lipat.
Smartboard yang digunakan dalam proyek ini merupakan merek ViewSonic, dengan nilai pengadaan mencapai belasan miliar rupiah. Auditor saat ini tengah menghitung besaran potensi kerugian negara akibat dugaan praktik mark-up tersebut.
Potensi Tersangka Baru
Kejati Sumut menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
“Penyidik masih memeriksa keseluruhan rantai proses pengadaan smartboard. Bila ada pihak lain yang terlibat, pasti kami tindak sesuai hukum,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut.
Penyidikan akan terus diperluas untuk memastikan seluruh praktik penyimpangan terungkap secara menyeluruh, akuntabel, dan transparan.
• Rls/NP

0 Komentar