Headline News

Kejati Sumut Tahan Direktur Pelaksana PT Inalum, Kerugian Negara Ditaksir Rp133 Miliar

Foto : Tersangka berinisial OAK, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, langsung ditahan pada Senin (22/12/2025). (Ist)

Nuansametro.com - Medan | Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Aluminium (Inalum). Tersangka berinisial OAK, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, langsung ditahan pada Senin (22/12/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk yang berlangsung sejak 2018 hingga 2024. Transaksi tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plt Kasipenkum) Indra Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah menahan dua tersangka lain pada 17 Desember 2025.

“Tim penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial OAK selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021,” ujar Indra Hasibuan dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Indra menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. OAK diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan dua tersangka lain berinisial DS dan JS.

“Para tersangka diduga dengan mufakat jahat mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang semula harus dilakukan secara tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), kemudian diubah menjadi skema Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari,” jelasnya.

Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU diduga tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum. Perbuatan itu menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,49 miliar, meski angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

Atas perbuatannya, tersangka OAK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik Pidsus Kejati Sumut langsung melakukan penahanan terhadap OAK selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

“Penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri,” tegas Indra.

Ia menambahkan, penyidik akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

“Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro