Nuansametro.com - Pekanbaru | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda), Senin (15/12/2025).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MA, yang menjabat sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS, selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA dan DS terlebih dahulu memenuhi panggilan penyidik Kejati Riau untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, penyidik resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kejati Riau Nomor: Tap.tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 dan Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025, tertanggal 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, MA dan DS diduga bersama-sama dengan tersangka R dan Z (yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka) terlibat dalam praktik pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp64.221.498.127,60.
Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor: PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tanggal 3 November 2025.
Atas perbuatannya, MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kejati Riau juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Riau Nomor: PRINT-08/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 dan PRINT-09/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025, tertanggal 15 Desember 2025.
Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidikan ini menjadi bagian dari langkah tegas Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
• Hms Kejati Riau/NP

0 Komentar