![]() |
| Foto : Kejari Sarolangun menetapkan dua tersangka dalam dua kasus berbeda yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. (Ist) |
Nuansametro.com - Sarolangun | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, Kejari Sarolangun menetapkan dua tersangka dalam dua kasus berbeda yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Tersangka pertama berinisial HY, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (12/12/2025) setelah HY menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Sarolangun.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rolly Manampiring, mengungkapkan bahwa perbuatan HY dilakukan pada tahun 2021 dan 2022 di wilayah Kecamatan Sarolangun.
“Terhadap tersangka HY telah dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sarolangun,” ujar Rolly.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Bambang Harmoko, SH, MH, didampingi Kasi Intel Rikson Siagian, SH, MH, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa perbuatan HY menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan.
“Berdasarkan hasil perhitungan tim auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,948 miliar lebih,” jelas Bambang.
Bambang menambahkan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) fiktif, termasuk formulir penebusan pupuk yang juga tidak sesuai fakta.
“RDKK seharusnya disusun oleh kelompok tani. Namun dalam kasus ini, kelompok tani tidak pernah mengajukan kebutuhan pupuk, melainkan dibuat secara fiktif oleh tersangka,” terangnya.
Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus Kedua: ASN DP3A Jadi Tersangka SPJ Fiktif
Selain HY, Kejari Sarolangun juga menetapkan DM, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai bendahara di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada Tahun Anggaran 2021.
Kajari Sarolangun Rolly Manampiring menyampaikan bahwa berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jambi, perbuatan DM telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 346.736.498.
“Tersangka DM saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sarolangun selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Rolly.
Ia menegaskan, tersangka selaku bendahara DP3A diduga kuat membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya.
“Atas perbuatannya, tersangka DM juga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan Undang-Undang Tipikor,” pungkasnya.
• Rls/NP

0 Komentar