Headline News

Kejaksaan RI Lelang Aset Terpidana Korupsi BJB Syariah, Negara Raup Rp5,46 Miliar

Foto : Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia (RI) bersama Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil melelang empat bidang tanah milik terpidana korupsi dana PT Bank Jabar Banten (BJB) Syariah, Andi Winarto, S.E. (Ist)

Nuansametro.com - Bandung | Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia (RI) bersama Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil melelang empat bidang tanah milik terpidana korupsi dana PT Bank Jabar Banten (BJB) Syariah, Andi Winarto, S.E.

Lelang tersebut dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung pada Selasa, 16 Desember 2025. Dari hasil lelang, negara berhasil memperoleh penerimaan sebesar Rp5.461.200.000.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa objek lelang berupa empat bidang tanah dalam satu hamparan yang berlokasi di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

“Tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01501, 01821, 01822, dan 01823 dengan luas keseluruhan 666 meter persegi,” ujar Anang dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (20/12/2025).

Anang menambahkan, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Andi Winarto.

“Hasil lelang akan disetorkan ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung, kemudian diteruskan kepada PT Bank Jabar Banten Syariah sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq PT BJB Syariah,” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara itu menyampaikan bahwa proses lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) menggunakan aplikasi e-Auction yang dapat diakses melalui laman resmi lelang.go.id.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi,” tandas Anang.


• Rls/NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro