Headline News

Kejagung Serahkan Oknum Jaksa Kasidatun Kejari HSU, Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Internal

Foto : Seorang oknum jaksa berinisial TTF, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), resmi diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Ist)

Nuansametro.com - Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan sikap tegas dan kooperatif dalam upaya pemberantasan korupsi. Seorang oknum jaksa berinisial TTF, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), resmi diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah sempat terjadi kabut informasi saat pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. TTF diserahkan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kepada penyidik KPK.

Proses penyerahan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (22/11/2025), guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan.

“Penyerahan ini merupakan sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung, sekaligus bagian dari upaya bersih-bersih internal untuk menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan menghalangi, mengintervensi, ataupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. 

Seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Tak hanya itu, Anang juga mengungkapkan perkembangan penanganan perkara lain yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial P, yang kini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah, serta SL, pihak swasta. 

Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan uang sebesar Rp840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

“Hari ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan P dan SL sebagai tersangka,” jelas Anang.

Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan berjenjang, dimulai dari pendalaman intelijen, dilanjutkan ke bidang pengawasan, hingga akhirnya diproses secara pidana oleh Jampidsus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Anang menegaskan kembali arahan Jaksa Agung yang secara konsisten menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas bagi seluruh insan Adhyaksa.

“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Peristiwa ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas.


• Rls/NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro