Headline News

GMPI Karawang Soroti Dugaan Penyalahgunaan Izin Usaha PT WIB

Foto : Anggadita, Sekretaris Jenderal DPD GMPI Karawang

Nuansametro.com - Karawang | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang menyoroti dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh PT WIB yang berlokasi di Kawasan 3 Bisnis Center, Jalan Lingkar Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.

Perusahaan tersebut diduga mengubah fungsi bangunan gudang menjadi tempat produksi. Padahal, kawasan tersebut diperuntukkan khusus bagi kegiatan pergudangan dan penyimpanan barang, bukan aktivitas manufaktur. 

GMPI menilai, praktik tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap tata ruang, perizinan usaha, hingga aturan lingkungan hidup di Kabupaten Karawang.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk kategori kejahatan tata ruang. Mengubah gudang menjadi pabrik tanpa izin adalah bentuk pengakalan hukum. Kalau ini benar terjadi, maka patut diduga ada pembiaran dari instansi yang seharusnya mengawasi,” tegas Anggadita, Sekretaris Jenderal DPD GMPI Karawang, kepada awak media, Sabtu (13/12/2025).

Empat Dugaan Pelanggaran Serius

GMPI Karawang memaparkan sedikitnya empat aspek hukum yang diduga dilanggar oleh PT WIB :

1. Pelanggaran Tata Ruang dan Zonasi Wilayah
Merujuk Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW, kawasan Bisnis Center Tanjungpura ditetapkan sebagai zona perdagangan dan jasa. Aktivitas produksi atau industri di kawasan tersebut dilarang tanpa perubahan zonasi dan izin resmi.

2. Penyalahgunaan Izin Pergudangan
Sesuai Peraturan Bupati Karawang Nomor 63 Tahun 2016, izin usaha pergudangan hanya berlaku untuk kegiatan penyimpanan dan distribusi barang, bukan proses produksi.

“Jika terbukti ada kegiatan produksi, berarti perusahaan beroperasi di luar izin yang sah. Ini bukan kesalahan teknis, tapi pelanggaran hukum yang disengaja,” ujar Anggadita.

3. Dugaan Pelanggaran Lingkungan Hidup
Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, kegiatan produksi wajib memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL. Apabila produksi dilakukan tanpa izin lingkungan baru, maka aktivitas tersebut dinilai ilegal.

4. Dugaan Manipulasi Data OSS-RBA
Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, seluruh kegiatan usaha wajib dilaporkan secara jujur melalui sistem OSS. Jika hanya mendaftarkan izin pergudangan namun menjalankan produksi, perusahaan dinilai menyembunyikan fakta usaha dan dapat dikenai sanksi berat.

GMPI Akan Tempuh Langkah Audiensi dan Pengawasan

Sebagai langkah lanjutan, GMPI Karawang akan melayangkan surat resmi permohonan audiensi kepada manajemen PT Wijaya Inovasi Bersama untuk meminta klarifikasi terbuka terkait aktivitas usaha dan kelengkapan dokumen perizinan.

“Kami akan datang langsung, bukan untuk basa-basi. Kalau memang memiliki izin produksi, silakan tunjukkan. Jika tidak, hentikan seluruh kegiatan sebelum aparat turun tangan,” tegas Anggadita.

GMPI juga mendesak DPMPTSP, DLHK, dan Satpol PP Kabupaten Karawang untuk segera melakukan pemeriksaan faktual di lokasi. Jika ditemukan pelanggaran, GMPI menuntut agar izin usaha dicabut dan kegiatan operasional dihentikan sementara sesuai ketentuan hukum.

“Jangan hanya tegas kepada pedagang kecil, tapi lembek terhadap korporasi besar. Kami akan kawal persoalan ini sampai tuntas, termasuk mendorong DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh pihak terkait,” tandasnya.

Siap Dilaporkan ke Tingkat Pusat

GMPI menegaskan siap membawa persoalan ini ke tingkat provinsi hingga kementerian, termasuk Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), apabila Pemkab Karawang dinilai tidak mengambil langkah tegas.

“Kami bukan anti-investasi, tapi anti-pelanggaran. Karawang butuh investor yang patuh hukum, bukan yang mengakali izin dan merusak tata ruang,” pungkas Anggadita.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak PT WIB untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut serta rencana audiensi dari DPD GMPI Karawang.


• Kojek 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro