![]() |
| Foto : Ketua Peradi Karawang Asep Agustian dan Elyasa Budianto. |
Nuansametro.com - Karawang | Polemik mengenai kegiatan normalisasi irigasi di wilayah Interchange Karawang Barat kembali menghangat setelah adanya steatment dari Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, SH., MH, yang langsung dibalas oleh pengacara senior Kabupaten Karawang, Elyasa Budianto, SH., MH.
Bahkan Elyasa juga menyampaikan komentarnya yang menyoroti dugaan ketidakjelasan proses dan tujuan dari pekerjaan normalisasi di wilayah Interchange Karawang Barat tersebut.
Melalui pernyataannya, Elyasa meminta Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, SH., MH, agar memberikan penjelasan yang lebih terang kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada principal yang menangani pekerjaan lapangan.
“Sebelum beliau (Asep Agustian, red) bicara pada titik darah penghabisan, mohon diperjelas terlebih dahulu kepada principal-nya. Apa dan bagaimanakah maksud serta tujuan normalisasi irigasi itu?” ujar Elyasa, Kamis, 4 Desember 2025 sore.
Menurut Elyasa, pertanyaan mengenai proyek normalisasi ini juga muncul dari masyarakat di beberapa desa yang ditemuinya berada di sekitar lokasi pekerjaan, seperti Desa Wadas, Desa Sukamakmur, dan Desa Purwadana.
"Warga mempertanyakan model normalisasi yang dilakukan, karena hingga kini belum ada informasi rinci terkait teknis maupun arah pengerjaan," tegas Elyasa.
“Normalisasi yang model seperti apa? Dari hulu dan hilirnya saja kok tidak jelas?. Jangan di hilirnya saja dong yang di normalisasi, namun di hulunya juga sikat dong. Jangan pura-pura gak tahu,” kritik Elyasa.
Elyasa menegaskan, bahwa warga di daerah tersebut menilai belum ada sosialisasi memadai terkait manfaat, mekanisme pengerjaan, atau dampak yang mungkin timbul dari kegiatan normalisasi tersebut.
"Beberapa warga bahkan mengaku bingung apakah pekerjaan yang sedang berlangsung benar-benar bagian dari program peningkatan tata kelola air atau hanya aktivitas yang tidak terstruktur," tegasnya.
Elyasa menegaskan pentingnya transparansi, mengingat wilayah Karawang Barat merupakan salah satu titik strategis lalu lintas dan irigasi.
"Ketidakjelasan pekerjaan di lapangan dapat memicu kesalahpahaman antara masyarakat, pemerintah, dan pihak yang melakukan pengerjaan," timpalnya.
Ia menilai bahwa Peradi Karawang, sebagai wadah bagi para advokat yang kerap menjadi jembatan komunikasi hukum, dapat berperan memberikan klarifikasi atau mendorong pihak terkait supaya lebih terbuka kepada masyarakat.
Lebih jauh Elyasa menjelaskan, warga di tiga desa terdampak berharap adanya pertemuan atau sosialisasi terbuka agar mereka memahami apa yang sedang dikerjakan dan apa manfaatnya bagi sistem irigasi setempat.
"Komunikasi yang jelas adalah kunci untuk menjaga ketertiban dan mencegah kesalahpahaman yang tidak perlu," Pungkasnya.
• Irfan Sahab

0 Komentar