Nuansametro.com - Jakarta | Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidusus) Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap tersangka Padeli (P), mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan, Senin (22/12/2025).
Penahanan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka P ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan serta didukung alat bukti yang sah.
“Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti lainnya,” ujar Anang Supriatna, yang juga merupakan mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Lebih lanjut disampaikan, tersangka P disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka P selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan korupsi.
• ZuL

0 Komentar