Nuansametro.com - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), dan seorang pengusaha swasta, SRJ, sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di wilayah Bekasi.
Ketiganya sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025), yang kemudian menyeret perhatian publik ke pusat kekuasaan di Bekasi.
KPK menilai ADK dan HMK diduga menerima suap, sementara SRJ merupakan pihak pemberi suap.
Pengumuman resmi status tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu pagi (20/12/2025).
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan)," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12).
Asep mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.
Asep mengatakan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi, menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
"Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," tutur Asep.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
"Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara," tandasnya.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang TPK.
Penetapan ini menandai babak baru dalam penyelidikan dugaan praktik korupsi yang diduga telah berlangsung lama dan merugikan daerah.
“Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana korupsi bisa melibatkan pejabat publik dan pihak swasta secara sistematis,” ujar salah satu sumber di KPK, menambahkan bahwa penyidikan akan terus mendalami aliran dana serta jaringan yang terlibat.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan nasional, mengingat nama Bupati Bekasi yang terseret, sekaligus mengingatkan publik akan pentingnya pengawasan terhadap proyek pemerintah daerah.
Publik kini menanti langkah selanjutnya KPK dalam mengusut tuntas dugaan suap yang menyeret pejabat tinggi Kabupaten Bekasi ini.
• NP

0 Komentar