Headline News

Diduga Sebar Konten Rasis, Kreator Resbob Diburu Ditressiber Polda Jabar

Foto : Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. (Ist)

Nuansametro.com - Bandung | Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat tengah melakukan pengejaran terhadap seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Resbob diduga menyebarkan konten bermuatan rasis yang menghina salah satu suku.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat terkait video viral tersebut.

“Ditressiber Polda Jabar telah menerima laporan dan aduan terkait video viral yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok tertentu. Laporan datang dari Kelompok Pendukung Persib serta elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” ujar Hendra, Minggu (14/12/2025).

Hendra menjelaskan, laporan dari Kelompok Pendukung Persib tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, tertanggal 11 Desember 2025, dengan pelapor Ferdy Rizky Adilya

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

“Dalam laporan tersebut disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 34 jo Pasal 50 UU ITE, dan atau Pasal 55 serta 56 KUHP,” jelasnya.

Selain itu, pengaduan juga datang dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, dengan Nomor Pengaduan: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, atas nama pelapor Deni Suwardi.

Atas perbuatannya, Resbob terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan Ditressiber Polda Jabar terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan,” tutup Hendra.


Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jawa Barat


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro