Headline News

Diduga Halangi Wartawan, UPTD Pelayanan Sosial Anak dan Remaja Tanjung Morawa Disorot

Foto : Kantor UPTD Pelayanan Sosial Anak dan Remaja Tanjung Morawa B, Kabupaten Deli Serdang

Nuansametro.com - Deli Serdang | Praktik pelayanan di UPTD Pelayanan Sosial Anak dan Remaja Tanjung Morawa B, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan publik. Seorang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi resmi terkait kinerja dan pelayanan lembaga tersebut diduga tidak diperkenankan masuk ke area kantor atas instruksi Kepala UPTD setempat.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berusia sekitar 53 tahun yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia menyebutkan bahwa wartawan hanya diizinkan berada di luar pagar kantor dan dilarang memasuki lingkungan UPTD.

“Di luar pagar saja ditanya, tidak boleh masuk ke dalam kantor,” ujar pegawai tersebut singkat.

Padahal, kedatangan wartawan tersebut bertujuan untuk melakukan konfirmasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, mengingat UPTD Pelayanan Sosial Anak dan Remaja merupakan lembaga negara yang dibiayai dari anggaran publik dan berada di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara.

Konfirmasi yang hendak dilakukan mencakup sejumlah hal penting, antara lain data anak dan remaja penerima layanan, termasuk jumlah binaan serta kategori penerima manfaat seperti anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, dan anak putus sekolah. 

Selain itu, wartawan juga ingin memperoleh penjelasan mengenai program pembinaan dan rehabilitasi sosial, kegiatan rutin maupun nonrutin, serta kapasitas dan kelayakan sarana prasarana pendukung di UPTD tersebut.

Sikap tertutup pihak UPTD ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam perlindungan dan pembinaan anak serta remaja, keterbukaan informasi seharusnya menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Penolakan terhadap upaya konfirmasi wartawan juga memunculkan dugaan adanya hal-hal yang tidak ingin dipublikasikan terkait pengelolaan lembaga pelayanan sosial tersebut. 

Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan amanat undang-undang dan menjadi instrumen penting dalam pengawasan kinerja aparatur negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD Pelayanan Sosial Anak dan Remaja Tanjung Morawa belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi.


Romson Nainggolan


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro