Nuansametro.com - Karawang | Kekecewaan terhadap dugaan buruknya tata kelola pelayanan haji mendorong seorang calon jamaah haji asal Kabupaten Karawang, Puga Hilal Bayhaqie, melakukan aksi unjuk rasa seorang diri di depan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, Jalan Husni Hamid, Kamis (18/12/2025).
Puga, yang juga dikenal sebagai penggiat media sosial, mengaku kecewa setelah dokumen pengajuan Pendampingan Haji untuk orang tuanya yang diajukan sejak 22 Juli 2025 dinyatakan hilang saat kebijakan pendampingan resmi dibuka awal Desember 2025.
“Saya diminta mengajukan ulang. Lalu saya tanya, dokumen yang lama ke mana? Jawabannya tidak ada. Ini sangat mengecewakan. Lebih parah lagi, setiap pengajuan dokumen calon jamaah haji tidak pernah diberikan tanda terima,” ujar Puga dalam orasinya.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan kecurigaan serius terhadap ketidaktertiban administrasi, bahkan membuka ruang prasangka buruk adanya ketidaksinkronan atau kelalaian sistemik di internal penyelenggara.
Tak hanya soal pendampingan, Puga juga awalnya berniat mempertanyakan pengurusan haji pengganti atas nama ayahnya yang telah meninggal dunia yang tak kunjung diproses.
Namun, beberapa jam sebelum aksi berlangsung, ia menerima informasi bahwa pengajuan tersebut baru bisa diproses.
“Entah karena mau didemo atau memang sistemnya baru jalan sekarang,” katanya.
Dugaan Pungli KBIH Mengemuka
Di tengah aksi tersebut, mencuat pula adanya keluhan sejumlah calon jamaah haji terkait biaya tambahan yang dibebankan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
"Selisih biaya antara jamaah KBIH dan non-KBIH dilaporkan mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang, jauh melampaui ketentuan pemerintah yang membatasi biaya tambahan maksimal Rp3,5 juta," tutur Puga.
"Jika melebihi batas tersebut, pungutan itu berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli)," tegasnya.
Praktisi Hukum: Bisa Dipidana
Praktisi hukum asal Karawang, H. Yulianto Bakhtiar, SH, menegaskan bahwa pungutan di luar ketentuan resmi memiliki konsekuensi hukum serius.
“Pemerintah sudah mengingatkan, biaya tambahan itu hanya untuk manasik haji di tanah air. Tidak ada biaya oleh-oleh, ziarah tambahan, atau seragam macam-macam. Itu tidak perlu,” tegas Yulianto.
Ia juga menyesalkan adanya pernyataan dari pengurus KBIH yang menyebut kelebihan pungutan digunakan untuk pembangunan pesantren atau masjid.
“Kalau niatnya baik, jangan dengan cara membohongi jamaah. Itu hanya modus. Pungutan tetap pungutan,” katanya.
Dorongan Audit dan Pencabutan Izin KBIH Nakal
Yulianto memuji keberanian Puga yang melakukan aksi seorang diri sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelayanan publik, sekaligus membuka tabir persoalan klasik penyelenggaraan ibadah haji.
Ia mendorong para calon jamaah haji yang merasa dirugikan untuk melapor secara resmi, agar KBIH yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dicabut izin operasionalnya.
Foto : Puga saat audensi dengan pihak Ketua Komite KBIH“Kalau tidak dilaporkan, praktik seperti ini akan terus berulang,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komite KBIH Kementerian Agama Kabupaten Karawang, H. Kholis mengatakan, biaya KBIH sebesar Rp. 3,5 juta sudah sesuai aturan yang berlaku dari Kementerian Haji.
"Namun jika ada biaya melebihi 3,5 juta maka itu harus sesuai dengan kesepakatan calon jama'ah haji, seperti ada calon haji yang ingin membuat seragam sendiri, membuat perlengkapan atau kebutuhan lainnya yang di usulkan calon Jama'ah haji maka timbul biaya tambahan sesuai kesepakatan bersama calon jama'ah haji," ungkapnya saat beraudiensi dengan Puga Hilal Baihaqie.
Aksi Puga menjadi peringatan keras bahwa transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang manusiawi dalam penyelenggaraan ibadah haji bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban negara terhadap warganya.
• Irfan Sahab

0 Komentar