| Foto : Bupati Karawang secara resmi menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat. (Ist) |
Nuansametro.com - Karawang | Bupati Karawang secara resmi menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 500.14.14.1/4316/Disnakertrans tertanggal 22 Desember 2025.
Rekomendasi UMK Karawang Tahun 2026 ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten (DepeKab) Karawang yang menggelar rapat pada 19 Desember 2025.
Rapat tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta kalangan akademisi sebagai bagian dari proses penetapan yang transparan dan partisipatif.
Dalam surat rekomendasi tersebut, Bupati Karawang menetapkan besaran UMK Karawang Tahun 2026 sebesar Rp 5.886.852,34.
Angka ini mengalami kenaikan 5,13 persen dibandingkan UMK Karawang Tahun 2025 yang berada di angka Rp 5.599.593,21. UMK tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Bupati Karawang menegaskan bahwa penetapan rekomendasi UMK telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi perekonomian daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak bagi para pekerja, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Menariknya, rekomendasi resmi UMK Karawang Tahun 2026 ini dibacakan secara terbuka oleh Bupati Karawang di hadapan massa aksi buruh.
Langkah tersebut mendapat perhatian luas dan dinilai sebagai bentuk keterbukaan pemerintah daerah dalam merespons aspirasi para pekerja.
Dengan rekomendasi ini, keputusan final UMK Karawang Tahun 2026 selanjutnya berada di tangan Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan melalui keputusan resmi.
• Irfan Sahab

0 Komentar