![]() |
| Ilustrasi |
Nuansametro.com - Bekasi | Kota Bekasi kembali mencatat rekor sebagai daerah dengan Upah Minimum Kota (UMK) tertinggi di Indonesia untuk 2026. Wali Kota Tri Adhianto mengumumkan UMK Bekasi 2026 sebesar Rp5.999.442, naik 0,62 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp5.690.752. Kenaikan nominal ini mencapai Rp308.670.
“Ini masih yang tertinggi di Jawa Barat dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujar Tri Adhianto, Selasa (23/12/2025).
Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari serikat pekerja, Mujito, menyambut positif keputusan ini dan berharap proses verifikasi di tingkat provinsi berjalan lancar.
UMK baru ini akan mulai berlaku 1 Januari 2026, dan pelaku usaha di Bekasi diharapkan segera menyesuaikan struktur pengupahan.
Kenaikan UMK Bekasi 2026 dihitung berdasarkan formula baru dalam Peraturan Pemerintah, menegaskan komitmen kota dalam melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing investasi.
• NA

0 Komentar