![]() |
| Foto : Asep Agustian, SH., MH |
Nuansametro.com - Karawang | Kasus korupsi di tubuh BUMD PD Petrogas Persada Karawang kembali menuai sorotan tajam publik. Meski Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PD Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang resmi mengajukan banding atas putusan tersebut. Langkah ini diapresiasi oleh praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., yang menilai banding merupakan hak konstitusional institusi kejaksaan.
“Saya mengapresiasi Kajari dan tim yang mengajukan banding. Itu memang hak kejaksaan,” ujar Asep Agustian, yang akrab disapa Askun.
Namun di balik apresiasi itu, Askun justru melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Ia menilai terdapat banyak kejanggalan mendasar yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Pertanyaan Soal Kerugian Negara yang Tak Pernah Jelas
Askun menyoroti penyitaan deviden PD Petrogas senilai Rp101 miliar yang dilakukan Kejari Karawang pada 23 Juni 2025 lalu.
Kala itu, tumpukan uang hasil penyitaan bahkan dipamerkan ke publik melalui konferensi pers oleh Kajari lama, Syaifullah.
Menurut Askun, sejak awal ia mempertanyakan kejelasan kerugian negara yang sebenarnya dalam perkara ini. Pasalnya, uang Rp101 miliar yang disita merupakan deviden atau kas perusahaan, bukan hasil tindak pidana korupsi.
“Dari awal saya pertanyakan, sebenarnya kerugian negara yang mana yang diselamatkan? Karena Rp7,1 miliar yang disebut-sebut dinikmati terdakwa justru tidak pernah dikejar ke mana alirannya,” tegas Askun.
Ia menilai penyidik keliru dalam fokus penanganan perkara. Alih-alih menelusuri aset hasil kejahatan, justru dana perusahaan yang sah dijadikan barang bukti.
“Deviden itu bukan kerugian negara. Itu uang perusahaan yang sah dan mengendap di bank. Kalau khawatir disalahgunakan, cukup diblokir, bukan disita dan dipamerkan,” ujarnya.
Penyitaan Dinilai Ganggu Operasional Perusahaan
Askun menegaskan, penyitaan Rp101 miliar tersebut kini berdampak langsung terhadap kinerja PD Petrogas. Karena perkara belum inkrah akibat banding, dana tersebut tidak dapat digunakan untuk operasional perusahaan.
Akibatnya, proses pemilihan direksi baru hingga kegiatan strategis perusahaan terhambat karena alasan keterbatasan anggaran.
“Sekarang uang itu rimbanya di mana? Selama persidangan Tipikor, uang tersebut juga tidak pernah dihadirkan, hanya disebut dalam bentuk angka,” kritiknya.
Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk kesalahan fatal aparat penegak hukum dalam memahami prinsip penyitaan dalam perkara korupsi.
Lebih lanjut, Askun menilai vonis dua tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp5,1 miliar terhadap terdakwa GBR justru semakin memperlihatkan kerancuan penanganan perkara.
“Sejak awal Rp7,1 miliar itu tidak pernah dikejar. Kalau nanti terdakwa dan keluarganya tidak punya aset untuk membayar uang pengganti, lalu negara diselamatkan dari mana?” katanya.
Ia juga mempertanyakan logika hukum perkara korupsi dengan terdakwa tunggal tanpa keterlibatan pihak lain, terutama dalam skala BUMD.
“Baru kali ini saya dengar kasus korupsi BUMD pelakunya tunggal. Tidak ada aset yang diselamatkan, tidak ada aliran dana yang jelas. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
![]() |
| Foto : GBR saat digelandang petugas Kejaksaan Negeri Karawang. |
Askun bahkan menyebut pengungkapan kasus ini berpotensi menjadi “dagelan penegakan hukum” jika tidak ada kejelasan soal kerugian negara dan pemulihan aset.
Kejari Karawang Tegaskan Komitmen Banding
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menegaskan pengajuan banding dilakukan karena vonis dua tahun penjara dinilai belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
“JPU akan melakukan upaya banding karena putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan,” kata Dedy, Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan, proses banding sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim tingkat banding dan diperkirakan memakan waktu sekitar empat bulan.
• Kojek


0 Komentar