![]() |
| Foto : Kantor Desa Cadaskertajaya kecamatan Telagasari kabupaten Karawang |
Nuansametro.com – Karawang | Puluhan warga Desa Cadaskertajaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, mendatangi kantor desa pada Rabu siang (19/11/2025). Mereka menuntut kejelasan atas sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tak kunjung terbit sejak tahun 2024, meski biaya administrasi sudah mereka bayarkan dengan jumlah yang dianggap memberatkan.
Warga mengaku biaya pengurusan PTSL yang diminta oleh oknum perangkat desa bervariasi—mulai dari Rp800 ribu, Rp1,5 juta, hingga Rp2,5 juta angka yang jauh lebih tinggi dari ketentuan resmi melalui SKB Tiga Menteri.
Sudah Bayar Rp2,5 Juta, Sertifikat Belum Jadi
Paja (60), warga Dusun Cilewo RT 01 RW 03, menjadi salah satu warga yang paling vokal.
“Saya sudah bayar Rp2,5 juta. Rinciannya setor ke Sekdes Maman Rp300 ribu, ke Juru Tulis Dedi Rp2 juta, dan ke RT Salim Rp200 ribu. Sudah hampir satu tahun lebih, sertifikat saya belum selesai,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Sertifikat Sudah Jadi, Tapi Uang Diduga Lebih Bayar
Tak hanya warga yang sertifikatnya belum selesai, mereka yang sertifikatnya sudah terbit juga ikut menuntut pengembalian kelebihan biaya.
Mustopa, warga Dusun Satu RT 01 RW 02, menjelaskan bahwa ia membayar Rp1,5 juta kepada salah satu aparatur desa.
“Sertifikat saya memang sudah selesai, tapi saya dengar katanya ada pengembalian kelebihan pembayaran. Makanya saya ikut mencari kejelasan. Informasinya tidak sesuai ketentuan SKB Tiga Menteri,” ujar Mustopa.
Pjs Kades Rini: “Saya Baru Menjabat Seminggu, Akan Panggil Aparatur Terkait”
Pjs Kepala Desa Cadaskertajaya, Rini, membenarkan adanya kedatangan warga dan kegelisahan yang mereka sampaikan. Ia mengaku masih mempelajari persoalan tersebut karena baru menjabat satu minggu.
“Saya masih belum mendalami karena ini masalah tahun sebelumnya. Tapi saya akan memanggil Sekdes dan aparatur terkait untuk meminta penjelasan,” tegas Rini.
Ia juga mengonfirmasi bahwa beberapa data pembayaran warga terjadi pada Mei 2024, dan memang ada warga yang sudah membayar namun sertifikat belum terbit.
“Sekdes-nya kebetulan sedang tidak ada. Kalau sudah bertemu, akan saya sampaikan tuntutan warga,” tambahnya.
Rini turut meminta media untuk mengonfirmasi masalah ini kepada mantan Plt Kades Cadaskertajaya, Nurki, yang dianggap mengetahui lebih banyak soal proses PTSL tersebut.
Sekdes Maman Belum Berhasil Dikonfirmasi
Upaya untuk mengonfirmasi Sekretaris Desa Maman belum membuahkan hasil. Baik Pjs Kades maupun staf desa menyebut bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar.
Kasus ini masih terus berkembang. Warga berharap pemerintah desa memberikan kejelasan dan transparansi terkait penyelesaian sertifikat PTSL serta pertanggungjawaban atas biaya yang telah mereka keluarkan.
• NN/NP

0 Komentar